Banggar DPR RI Pastikan Rumor Penghapusan Dana Desa Tak Benar

0

PENYALURAN dana desa tahun 2020 akan direalisasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) sebesar 56,5 persen.

DENGAN disalurkannya dana desa ini, secara tidak langsung menepis rumor dihapusnya dana desa yang selama ini jadi perbincangan masyarakat.

Kabar dihapusnya dana desa ini juga dibantah oleh Syaifullah Tamliha anggota Komisi I DPR RI asal fraksi PPP. “Tidak benar dana desa dihapus,” ujarnya kepada jejakrekam.com ketika dihubungi lewat Whatsapp, Jum’at (10/7/2020).

BACA : Pemkab Banjar Luncurkan BLT Dana Desa untuk Warga Terdampak Covid-19

Bahkan, menurut Syaifullah, realisasi dana desa tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Penyalurannya juga dikirim langsung rekening kas desa yang sebelumnya dana desa dikirim ke rekening kas daerah terlebih dahulu.

“Untuk realisasi tahun 2020 ini dana desa ditransfer sampai dengan 30 Juni 2020 sebesar 56,5 persen,” ucapnya.

Dari Rp 31,8 triliun, BLT desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat tahun 2020 ini realisasinya sebesar Rp. 5,5 triliun atau sebesar 17,2 prsen dari dana yang sudah dialokasikan.

“Pemerintah sendiri menargetkan 11 juta KPM dengan realisasi sebesar 6,5 juta KPM atau sebesar 58,9 persen,”ujarnya.

BACA JUGA : Dana Desa di Balangan Siap Digunakan untuk BLT Bagi Warga

Ketua Kapoksi Banggar DPR RI asal Fraksi PPP ini melanjutkan, untuk tahun 2020 ini penggunaan dana desa diprioritaskan untuk penanganan pandemi covid-19 dan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa.

“Saya berharap para kepala desa yang melakukan BLT-DD segera merealisasikannya agar kebutuhan pangan bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar mantan Sekretaris DPW PPP Kalsel ini.

Adapun kades, menurut dia, juga harus dapat memanfaatkan dana desa yang sudah disalurkan ke rekening desa tersebut dengan sebaik-baiknya, agar penyalurannya tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Syaifullah menjelaskan mulai tahun 2020, dana desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) yang semula dari RUKN ke Rekening Kas Umum Daerah (RUKD). Kemudian prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk kegiatan pandemi Covid-19 dan BLT-DD.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.