Sudah 10 Saksi Diperiksa, Ditreskrimum Polda Kalsel Segera Panggil Ichwan Pekan Depan

0

KASUS pelaporan dugaan tindak pidana pengrusakan properti berupa baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani Km 2 hingga 6 milik pengusaha advertising tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, terus bergulir.

DALAM kasus ini pun secara personal Ichwan Noor Chalik diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel sebagai terlapor pengrusakan baliho bando.

Ichwan ketika menjabat Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin dituding pihak pengusaha advertising telah melanggar Pasal 406 KUHP dengan unsur delik hukum pengrusakan barang atau penghilangan barang milik orang lain dilakukan secara sengaja.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi mengungkapkan pihaknya dalam menindaklanjuti laporan itu telah memeriksa sedikitnya 10 saksi.

BACA : Dianggap Rusak Baliho Bando, Ichwan Noor Chalik Diadukan Ke Polda Kalsel

“Hari ini, dari pihak Satpol PP Kota Banjarmasin ada tiga orang diperiksa. Sebelumnya, ada tiga orang dari Pemkot Banjarmasin dimintai keterangan. Kemudian, ada empat orang dari pihak perusahaan advertising. Jadi totalnya, sudah ada 10 saksi yang telah diambil keterangannya,” ucap Kombes Pol Sugeng Riyadi kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (9/7/2020).

Perwira menengah Polda Kalsel ini memastikan pada pekan depan akan memanggil terlapor Ichwan Noor Chalik, eks Kepala Satpol PP yang juga Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin.

“Saudara Ichwan Noor Chalik akan diperiksa sebagai saksi. Baru setelah cukup pengumpulan keterangan dan barang bukti akan kita gelar perkara ini, apakah telah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegas Sugeng.

BACA JUGA : Belum Dipanggil Ditreskrimum Polda Kalsel, Ichwan Yakin Seribu Persen Tak Bersalah

Ia menegaskan untuk barang bukti yang berserakan dan menjuntai di ruas Jalan Achmad Yani telah disita, dan barangnya telah dititipkan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.

Sedangkan, papar Sugeng, untuk tiang baliho bando yang masih berdiri kokoh membentang di atas jalan protokol, memang sudah ada permohonan izin dari pihak Satpol PP Banjarmasin.

BACA JUGA : Tak Dapat Izin Penyidik, Bekas Bongkaran Bando di Jalan A Yani Masih Menjuntai

“Mereka sudah berkirim surat kepada kami. Namun, masalah itu harus dibahas dulu di internal penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel. Apakah nanti bisa dilakukan pembongkaran atau tidak,” tegas mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.