Kadisdikbud Kalsel Janji Sanksi Sekolah Tolak Calon Siswa dari Keluarga Tak Mampu

0

BEREDAR di kanal informasi Kabar Banjarmasin di akun facebook 6-7 Juli 2020, menyebutkan jika masyarakat miskin tak berhak sekolah. Termasuk, dugaan biaya pendaftaran ulang usai lulus seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2020.

MASIH dalam akun FB Kabar Banjarmasin menceritakan sosok Tini dan Mahdia, ibu rumah tangga yang mendatangkan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel di lingkungan Kantor Setdaprov Kalsel Banjarbaru, mengadu soal anaknya yang tak diterima masuk ke SMKN 5 Banjarmasin.

Dengan menumpang taksi kuning (angkot), kedua orangtua siswa ini pun berharap ada kebijakan dari Disdikbud Kalsel, karena anaknya tak lulus, padahal nilainya di atas anak yang jauh lebih rendah. Namun, yang bersangkutan justru diterima di sekolah itu.

Mahdia pun hanya bisa mengurut dada, karena tak bisa bertemu dengan pejabat yang berkompeten untuk memberi solusi. Padahal, dia terpaksa berutang untuk ongkos transportasi hanya bisa memperjuangkan anaknya pergi ke Banjarbaru.

BACA : Kadisdikbud Kalsel Ancam Saksi Kepala SMA/SMK Negeri yang Kelebihan Siswa

Ini belum lagi, ada kabar anak yang terlempar dari persaingan zona di SMAN 7 Banjarmasin, serta informasi soal penebusan berbagai atribut dan seragam jurusan di SMKN 2 Banjarmasin.

Lantas apa tanggapan Kepala Disdikbud Kalsel HM Yusuf Effendi? Ia mengatakan dirinya tidak mengetahui jika ada orangtua siswa datang ke kantor pada Senin (6/7/2020).

“Pada waktu bersamaan, pagi hari saya mengikuti rapat paripurna di DPRD Kalsel di Banjarmasin. Jadi, belum dapat informasi soal itu,” kata Yusuf Effendi saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Rabu (8/7/2020).

Ia menegaskan tidak benar jika anak dari keluarga tak mampu yang masuk sekolah dilarang. Menurut Yusuf, untuk membuktikan jika calon siswa itu berasal dari keluarga miskin dengan bukti otentik seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

BACA JUGA : Jalur Prestasi Sepi Peminat, PPDB Online 18 SMP di Banjarmasin Belum Terpenuhi

“Kalau sudah ada, kami akan ambil tindakan jika ada kepala sekolah atau panitia yang menolak mereka masuk sekolah,” tegas mantan Kepala Disdik Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.

Menurut Yusuf, dirinya siap bertanggunjawab jika ada calon siswa dari keluarga tidak mampu ditolak sekolah, karena bisa diterima melalui jalur afermasi.

“Mereka harus diterima di sekolah. Beda, kalau mereka hanya memperliahtkan surat keterangan dari instansi terkait seperti lurah, camat atau ketua RT. Saya tidak bisa menjamin itu, karena siapa saja bisa membuat surat keterangan semacam itu,” tegas Yusuf.

Dengan adanya data konkret seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Keluarga PKH, Yusuf menegaskan tidak ada alasan bagi pihak sekolah, karena untuk mendapat akses pendidikan menjadi hak bagi setiap orang yang dijamin peraturan perundang-undangan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.