Gara-Gara Kata ‘Bungul’, Parang Bicara, Pria Usia Senja Habisi Seterunya

0

RENTETAN kasus pembunuhan terus terjadi di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Sebelumnya, perkelahian maut terjadi di Desa Banua Kepayang, kemudian di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan.

KAPOLRES HST AKBP Danang Widaryanto melalui Paur Subbag Humas, Aipda M Husaini mengungkapkan kejadian adanya kasus pembunuhan ini berdasar laporan dari pelapor, Andrian Dwi Wahyu pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Saat itu, pelapor diberitahu saksi bahwa mertuanya tengah tergeletak di hutan dekat pondok. Setelah diperiksa, ternyata korban sudah tidak bernyawa,” ucap Aipda Husaini kepada jejakrekam.com, Kamis (9/7/2020).

Begitu mendapat laporan, aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa berhasil mengamankan pelaku berinisial TR (65 tahun), warga Desa Betali RT 9 Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST. Perkelahian antar pria usia senja ini pun menghebohkan warga Barabai.

BACA : Usai Banua Kepayang, Kasus Perkelahian Maut Kembali Terjadi Di Desa Tembok Bahalang LAS

“Pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya JM (63 tahun), warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 09/05 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai,” kata Husaini.

Dalam hasil penyelidikan polisi, tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian berada di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 09 RW 05, Desa Batu Benawa, Barabai, tepat di belakang Kantor Dinas Pertanian Kabupaten HST, sekitar puku 13.00 Wita.

“Begitu mendapat laporan adanya perkelahian yang berujung maut, aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung menangkap pelaku,” tutur Husaini.

BACA JUGA : Kasus Perkelahian Berujung Maut Di Desa Banua Kepayang Ditangani Polres HST

Ternyata motif perkelahian maut ini akibat pelaku sakit hati dioloki korban dengan kata ‘bungul’ (bodoh dalam bahasa Banjar). Untuk membuktikan kasus pembunuhan, polisi pun menyita barang bukti berupa sebilah parang panjang, sebilah belati, dan brang bukti lainnya. Termasuk, selembar celana yang ada noda darahnya.

“Korban meninggal dunia kaibat sabetan senja tajam. Dari hasil visum et repertum, terdapat luka sayat di telinga kanan, hidung, dan luka tusuk di dada kanan dan paha kanan,” papar Husaini.

BACA JUGA : Palak Duit Susu Anak, ‘Preman Kampung’ Pekapuran Raya Diclurit Hingga Tewas

Ia menegaskan tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres HST, Barabai. “Kami ucapkan terima kasih kepada aparat yang telah berhasil meringkus pelaku. Kami juga turut berbela sungkawa kepada keluarga korban, dan mempercayakan kasus ini ke aparat hukum,” tegas Husaini.

Atas tindakan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain, Huasini menegaskan tersangka dikenakan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP.(jejakrekam)

Pencarian populer:barbuk parang banjar
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.