DKPP Putuskan Komisioner KPU Kalsel Tak Bersalah

0

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putuskan Ketua dan Anggota KPU Kalsel tidak bersalah dan nama baik mereka harus dipulihkan.

DKPP yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketua dan anggota KPU Kalselmenggelar sidang putusan. Dalam amar putusannya Majelis Hakim DKPP menolak seluruh pengaduan pengadu dan memulihkan nama baik ketua dan anggota KPU Kalsel.

Sidang perkara 35-PKE-DKPP/III/2020 ini merupakan pengaduan Subhan Saputra yang berasal dari salah satu LSM di Kalsel. Dengan amar putusan tersebut, maka nama baik Ketua KPU Kalsel Sarmuji dan 4 anggota lainnya segera direhabilitasi (pulihkan).

Menyikapi keputusan DKPP tersebut, Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, pihaknya sangat bersyukur telah mendapat keadilan dan nama baik teradu direhabilitasi. Menurutnya, DKPP telah memutuskan dan putusan tersebut wajib dilaksanakan.

Sarmuji menegaskan, tahapan yang disampaikan pengadu sudah lewat dan pihaknya bersama pihak Kepolisian telah bekerja dengan teliti pada saat verifikas administrasi.

“Tahapan yang dipermasalahkan pemohon tahapan sudah lama berlalu, dan verifikasi administrasi sudah kami lakukan dengan teliti bersama Kepolisian, karena untuk SKCK itu melibatkan instansi Kepolisian,” tegasnya, Rabu (8/7/2020).

Sarmuji mengungkapkan, dengan keluarnya putusan DKPP tersebut, maka pihaknya bekerja lebih nyaman. “Nama naik kita dipulihkan, sehingga kita lebih nyaman bekerja dan bisa fokus melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 di Kalsel,” pungkas Sarmuji.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.