BNNP Kalsel Tangkap Dua Kurir Membawa 1 Kilogram Sabu

0

DUA kurir yang membawa narkoba di Jalan A Yani Km 24,7 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Sabtu (4/7/2020) diamankan Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan.

M AJI Norrahmi alias Aji (23 tahun) warga Desa Paliat RT 1 dan Akhmad Maulidin alias Ilit (24 tahun) warga Desa Pudak Setagal, Rt 4, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong tidak berkutik saat diamankan petugas dan ditemukan 1 kilogram sabu di dalam bungkus teh cina

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen M Aris Purnomo melalui Plt Kabid Pemberantasan AKBP Husni Thamrin, dan didampingi Kasi Intelijen Kompol Muhammad Yusuf dalam jumpa pers Rabu (8/7/2020) membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap dua pelaku.

BACA : Habibi, Sang Bandar Narkoba Jaringan Internasional Diadili Dan Dijerat Pasal Berlapis

“Kita ungkap satu jaringan narkoba di Landasan Ulin, Sabtu (4/7/2020) lalu, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan membawa sabu menggunakan motor,” ucapnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kalsel,guna dilakukan pengembangan & proses penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya tersebut, kedua penyalahguna narkotika ini dikenakan Pasal 132 (1) jo 114 ayat (2) Subsider pasal 132 (1) jo 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.