Dana Desa Tak Dihapus, Hanya Direlokasikan ke Penanggulangan Dampak Covid-19

0

KETUA Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha langsung merespon soal rumor adanya wacana penghapusan dana desa dalam APBN tahun anggaran 2020 ini.

“PENGHAPUSAN dana desa itu tidak benar. Yang benar adalah penggunaan yang sebelumnya lebih diprioritaskan untuk infrastruktur pedesaan direlokasikan ke kegiatan penanggulangan dampak Covid-19, seperti bantuan tunai langsung dana desa (BLT-DD),” kata Syaifullah Tamliha kepada jejakrekam.com, Selasa (7/7/2020).

Anggota Banggar DPR RI ini menjelaskan kebijakan yang diambil Kementerian Keuangan untuk dana desa sebagai respon penanganan pandemi Covid-19, dilakukan penyesuaian. Jika sebelumnya, pagu dana desa dari Rp 72 triliun menjadi Rp 71,19 triliun dengan asumsi serapan alamiah dilakukan penyesuaian.

BACA : Pemkab Banjar Luncurkan BLT Dana Desa untuk Warga Terdampak Covid-19

Menurut Syaifullah, dalam laporan yang dikirim Kemenkeu, besaran penggunaan dana desa untuk BLT-DD Rp 600 ribu per kader pembangunan desa (KPM) per bulan untuk tiga bulan pertama dan Rp 300 ribu/KPM/bulan untuk tiga bulan berikutnya.

Untuk penerimanya adalah keluarga miskin atau tidak mampu dan tidak termasuk penerima KPH, kartu sembako dan kartu pra kerja. Sedangkan, pendataan dilakukan kepala desa atau tim relawan desa dengan pendampingan dari pemerintah daeran dan Kemendes PDTT.

BACA JUGA : Konsultasi Penggunaan Dana Desa, DPRD Balangan Sambangi Dua Kementerian

Selanjutnya, dilakukan redesign penyaluran dana desa untuk BLT-DD diajukan untuk pemda ke KPPN dengan menandai OMSPAN, termasuk relaksasi persyaratan penyalur tahap II dan penyaluran bulanan untuk BLT-Desa  tanpa syarat, juga diatur soal relaksasi mekanisme penyaluran dana desa bulanan dapat dua kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu.

“Berdasar laporan dari Kemenkeu ke DPR RI, dari tindaklanjuti SKB Mendagri dan Menteri Keuangan dan PMK Nomor 35 Tahun 2020, terdapat 541 daerah telah menyampaikan penyesuaian APBD dan satu daerah belum menyampaikan laporan tersebut,” tutur anggota Komisi I DPR RI ini.

Berikutnya, ada 536 daerah laporan penyesuaian APBD-nya telah memenuhi ketentuan SKB Mendagri-Menkeu dan memenuhi PMK Nomor 35/2020, seperti pemenuhan rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal dengan relaksasi minimal 35 persen (sebelumnya sesuai SKB minimal 50 persen).

BACA JUGA : Jangan Ada Lagi Kades yang Korupsi Dana Desa

Dasar pertimbangan lainnya terjadinya penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem imbas dari penurunan aktivitas perekonomian, hingga perkembangan pandemi Covid-19 di daerah yang perlu ditangani dengan anggaran yang ada.

“Makanya, kebijakan dana desa tahun 2021 nanti itu lebih difokuskan pada pemulihan perekonomian desa, mencakup memperkuat kesinambungan program padat karya tunai, pemberdayaan UKM dan sektor pertanian di desa, peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi melalui desa digital,” beber Syaifullah.

Termasuk, kata dia, melanjutkan program pengembangan potensi desa wisata, produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan, dan peningkatan peran BUMDes.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.