Fotokopi e-KTP Dipakai Tanpa Izin, KPU Langsung Coret dari Berkas Dukungan Paslon

0

BERADA di tengah pandemi Covid-19, KPU Banjarmasin melalui jaringannya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus melakukan proses verifikasi faktual (Verfak) bakal calon perseorangan di Pilwali 2020.

BERKAS syarat dukungan Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsy yang tersebar di lima kecamatan pun terus divalidasi hingga berakhir pada 12 Juli mendatang.

Kini petugas PPS  di seluruh kelurahan terus mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung dari bakal paslon independen. Komisioner KPU Kota Banjarmasin M Syafruddin Akbar menargetkan proses verfak akan rampung pada 12 Juli mendatang.

“Sampai saat ini sudah jalan beberapa hari, selesai tanggal 12 Juli, berdasarhasil monitoring di lapangan ada beberapa pendukung yang tidak bisa ditemui. Ini salah satu kendala yang kita hadapi,” ucap M Syafuddin Akbar saat dihubungi jejakrekam.com, Selasa (7/7/2020).

BACA : Bawaslu Telusuri Nama Penyelenggara Pilkada Masuk Berkas Dukungan Bakal Calon

Dia mengatakan pendukung yang tidak bisa ditemui PPS, akan berkoordinasi dengan tim pasangan calon guna mengumpulkan massa yang tidak bisa ditemui oleh petugas verifikator lapangan.

Akbar mengutarakan dalam sehari petugas PPS tingkat kelurahan tidak bisa menemui antara 5 hingga 10 pendukung yang tercantum di berkas dukungan calon perseorangan.

Selain pendukung sang bakal kandidat yang tidak bisa ditemui, Akbar mengakui ada sebagian warga yang tidak merasa mendukung bakal paslon Saleh-Habib Ali. Ternyata, dilampirkan fotocopi e-KTP pada saat mendaftar bacalon walikota-wakil walikota.

“Temuan semacam ini langsung kami coret ketika masyarakat menyatakan tidak mendukung (paslon), meski dalam berkas dukungan itu dicantumkan fotokopi e-KTP warga,” tegasnya.

BACA JUGA : Bikin Bingung, Nama Ketua PPK dan PPS Masuk Berkas Dukungan Khairul-Habib Ali

Akbar menuturkan setelah selesai proses verifikasi faktual, KPU akan merekap hasil verfak dan memutuskan apakah syarat dukungan terpenuhi atau tidak.

Andai sudah terpenuhi, KPU akan memplenokan dan membuat surat keputusan atau berita acara hasil verfak guna dinyatakan bisa maju atau tidak pada ajang Pilwali Banjarmasin 2020.

“Jika masih belum terpenuhi, KPU masih memberikan kesempakatan kedua bagi bakal paslon Saleh-Habib Ali untuk melengkapi syarat dukungan,” paparnya.

Masih menurut dia, masa perbaikan bakal paslon harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan, Misalkan, kurang 2.000 dukungan, maka bakal pasln harus menyerahkan 4.000 dukungan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.