Ketua Bawaslu RI Warning Petahana Gunakan Bansos Bisa Disanksi Berat

0

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mewarning bagi calon petahana untuk tak memanfaatkan penyaluran bantuan sosial (bansos) sebgai media untuk kampanye atau kepentingan politik jelang pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang.

“ADA sanksi administratif dan pidana yang bisa dikenakan sebagai calon petahana yang memanfaatkan bansos Covid-19 untuk kepentingan politiknya,” tegas Abhan didampingi Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah saat memantau proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan di Kantor Bawaslu Banjar, Martapura, Senin (5/7/2020).

Ia pun memerintahkan agar jajaran Bawaslu Kalsel dan kabupaten dan kota yang menggelar pilkada untuk mengawasi ketat tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

BACA : Diatensi Bawaslu RI, Ada 7.910 Data Ganda Eksternal Calon Perseorangan Pilbup Kotabaru

Menurut dia, potensi bansos Covid-19 disalahgunakan calon incumbent saat tinggi, apalagi kebanyakan kepala daerah menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

“Contohnya, di paket bantuan itu diberi foto dan nama petahana dalam penyalurannnya ke masyarakat. Memang untuk saat ini, mereka belum bisa dikenakan sanksi, karena belum ditetapkan sebagai calon kontestan pilkada,” ucap Abhan.

Ketua Bawaslu RI ini melakukan kunjungan sekaligus pemantauan di beberapa daerah, usai di Kotabaru dilanjutkan ke Tanah Bumbu, Balangan dan Kabupaten Banjar serta Banjarmasin.

Menurut dia, jika nanti calon petahana sudah terdaftar sebagai peserta pilkada di KPU, maka pemanfaatan bansos Covid-19 bisa dijerat dengan sanksi berat.

BACA JUGA : Bawaslu Telusuri Nama Penyelenggara Pilkada Masuk Berkas Dukungan Bakal Calon

Abhan yang merupakan seorang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan unsur pelanggaran dalam penyaluran bansos Covid-19 jika terpenuhi, maka sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan.

Sebelumnya, terjadi dialog menarik antara Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofqi dengan Ketua Bawaslu RI Abhan di Martapura. Kekhawatiran ini karena kondisi Kabupaten Banjar yang sudah zona merah, bahkan tren kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan, menyusul Banjarmasin.

Faktanya lagi, saat ini, rumah sakit yang ada di Kabupaten Banjar khususnya RSUD Ratu Zalecha Martapura telah kelebihan daya tampung (overload), sehingga sepatutnya pilkada ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir.

BACA JUGA : Sediakan APD Petugas, KPU-Bawaslu Kalsel Minta Tambahan Dana Rp 5,5 Miliar

Namun, Abhan menegaskan Bawaslu hanya menjalankan kesepakatan politik dengan Komisi II DPR RI bersama pemerintah. Termasuk, parpol seperti Partai Gerindra.

“Terpenting adalah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu dijalankan jajaran Bawaslu. Apalagi, dalam pilkada juga dianggarkan dana untuk menjamin keselamatan dan kesehatan penyelenggara pemilu, termasuk jajaran pengawas,” imbuh Abhan.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.