Pansus Covid-19 DPRD Banjarmasin Harus Dibentuk, DPRD Kalsel Gagas Rancangan Perda

0

PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 di DPRD Banjarmasin harus terwujud, demi menjalankan fungsi pengawasan, terutama penggunaan anggaran penanganan virus Corona di ibukota Kalimantan Selatan.

HAL ini disuarakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi dalam diskusi virtual gelaran jejakrekam.com bertajuk Pengendalian Covid-19 Gagal, Tanggung Jawab Siapa?, Minggu (5/7/2020).

Dalam diskusi yang juga dihadiri Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya itu, Sukhrowardi mengungkapkan sudah ada 19 anggota DPRD lintas fraksi yang mengusulkan pembentukan pansus tersebut.

Yakni, dari Fraksi Golkar, Gerindra, Restorasi Bintang Pembangunan (gabungan PPP, Nasdem dan PBB), PKB, PAN. Menurut Sukhrowardi, pembentukan pansus ini untuk pengawasan penggunaan anggaran selama penanganan Covid-19, khususnya ketika pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 38 hari atau tiga jilid di Banjarmasin.

BACA : Pimpinan DPRD Banjarmasin Beri Lampu Hijau Usulan Pembentukan Pansus Covid-19

“Data yang kami dapatkan dana APBD tahun 2020 yang digunakan untuk penanganan Covid-19 ini mencapai Rp 59 miliar lebih. Lebih dari Rp 30 miliar itu dialokasikan ke Dinas Kesehatan Banjarmasin, Termasuk, dana jaring sosial,” papar legislator beringin ini.

Bagi Sukhrowardi, dengan pembentukan pansus, tentu pengawalan penggunaan anggaran agar tepat sasaran menjadi sebuah keniscayaan.

“Makanya, ada 19 anggota DPRD Banjarmasin yang meneken sebagai pengusul. Bahkan, dari 8 fraksi minus PKS dan Partai Demokrat, sudah tegas 6 fraksi mengusulkan pembentukan pansus ini,” cetus Sukhro, sapaan akrabnya.

Bagi dia, bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana yang sangat besar dari APBD Banjarmasin tahun anggaran 2020, patut dilakukan pihak pemerintah kota sebagai transparansi kepada publik.

Ia mengakui ketika pandemi Covid-19, kegagapan karena virus ini jenis baru sangat berdampak dari semua sektor, tak hanya soal kesehatan dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA : Pembentukan Pansus Covid-19 Diperlambat, DPRD Tak Bisa Awasi Pemkot Banjarmasin?

Menurut Sukhro, kondisi Banjarmasin yang sudah zona merah bahkan ada beberapa kelurahan yang sudah zona hitam, sejatinya harus ada solusi jitu, sehingga ketika anggaran yang dipakai itu bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Nah, DPRD Banjarmasin sebagai perwakilan rakyat tentu berhak untuk mempertanyakan sejauhmana penggunaan anggaran itu,” tegas mantan aktivis 98 ini.

Senada itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin yang juga menjadi narasumber pun mendukung upaya yang dilakukan koleganya di DPRD Banjarmasin.

BACA JUGA : Belajar Pansus Covid-19 di Tengah Pandemi, DPRD Banjarmasin Tetap Lakoni Studi Banding

Bagi Lutfi, saat ini, baik peraturan walikota maupun peraturan gubernur yang menjadi dasar dalam penanganan percepatan Covid-19, tidak memuat sanksi yang tegas. Hanya sebatas imbauan, sehingga terkesan tak berjalan di lapangan.

“Makanya, kita belajar dari daerah lain seperti Jawa Barat dan lainnya telah maju ke depan untuk membentuk peraturan daerah menyangkut penyakit menular. Kami di DPRD Kalsel pun akan sejalan dengan DPRD Banjarmasin, jika dibutuhkan untuk membentuk pansus atau panitia kerja dalam pengawasan kinerja tim gugus tugas,” cetus legislator Gerindra ini.

Wakil rakyat asal dapil Banjarmasin ini pun mengaku prihatin, karena angka infeksi Covid-19 di ibukota Kalimantan Selatan justru terus melonjak, bahkan sudah berada di level nasional hampir setara Surabaya, Jawa Timur.

“Makanya, dasar hukum dalam penanganan Covid-19, tidak bisa hanya sekadar peraturan walikota atau gubernur. Jadi, harus diperkuat melalui peraturan daerah. Apalagi, kita tidak bisa memprediksi sampai kapan pandemi ini berakhir,” kata Lutfi yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel ini.(jejakrekam)   

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.