Maklumat Kapolri Dicabut, Tapi Walikota Ibnu Sina Belum Izinkan Pelaksanaan Even

0

KAPOLRI Idham Aziz telah mencabut maklumat yang melarang kerumunan massa saat pandemi per 25 Juni 2020 lalu.

KINI, Polresta Banjarmasin pun memberikan “lampu hijau” kepada masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai event di tengah masa pagebluk Covid-19, seperti melangsungkan resepsi pernikahan.

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru atau new normal ini. Salah satunya dengan cara membatasi jumlah orang yang terlibat.

“Tentunya diatur dengan jumlah orangnya, dan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabut,” jelasnya, pada Senin (29/06/2020) di Banjarmasin.

BACA: New Normal, Toko Kelontong Pun Beradaptasi

Selain itu, AKBP Sabana Atmojo juga menjelaskan pihak Polresta Banjarmasin juga sudah menjalankan tugas untuk mendisiplinkan masyarakat di tempat-tempat keramaian.

Sebagaimana arahan dalam surat STR/364/VI/OPS/.2./2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi kenormalan baru.

BACA JUGA: PSBB Berakhir, Kasus Covid-19 Tinggi, Banjarmasin Tak Berlakukan New Normal

Berbeda halnya dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina saat ini masih belum bisa memberikan izin pelaksanaan event apapun yang berpotensi mengumpulkan banyak orang pada situasi tanggap darurat Covid-19 ini.

Terlebih, saat ini Kota Seribu Sungai masih berstatus zona merah, bahkan akhir-akhir ini ada empat kelurahan yang dinyatakan zona hitam Covid-19. (Jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.