Instruksi Walikota Banjarmasin Tidak Digubris, THM Tetap Beroperasi

0

MASIH banyak pengusaha tempat hiburan tidak mentaati aturan yang diterbitkan Pemkot Banjarmasin. Padahal, sudah ada larangan beroperasinya THM, karaoke, dan sejenisnya, selama pandemi Covid-19.

BEROPERASINYA tempat hiburan bertentangan dengan Surat Imbauan Nomor 556/535/Pengpar/Disbudpar, yang isinya tentang penutupan atau penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 di Banjarmasin.

Dalam surat itu, tempat hiburan malam (THM), baik diskotik, pub, karaoke, dan sejenisnya, rumah biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan even organizer dan sejenisnya, yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta mempedomani SE Walikota Banjarmasin Nomor 556/491/Pengpar/Disbudpar.

Mereka diminta menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.

BACA : Hingga 31 Maret, THM dan Rumah Biliar di Banjarmasin Ditutup Sementara

Jika mengacu pada surat tersebut, seharusnya tak satu pun THM dan sejenisnya yang beroperasi, mengingat pasien Covid-19 terus meningkat di Banjarmasin.

Salah satu pengusaha karaoke di Banjarmasin yang enggan disebutkan namanya mengakui jika mulai beroperasi sejak 1 Juli lalu.

New Normal menjadi alasan pengusaha THM memilih mulai beroperasi dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan. “Sekarangkan sudah new normal. Kami juga menerapkan protokol kesehatan. Ada bilik disinfektan, wajib pakai masker, social distancing saat masuk lift, pengukuran suhu tubuh,” terangnya.

Selain alasan new normal, pengusaha THM juga beralasan karena sudah terlalu lama karyawan dirumahkan sejak pandemi Covid-19

“Sejak awal April karyawan terpaksa dirumahkan. Kasian juga mereka tidak ada pekerjaan dan penghasilan. Yang jelas kami tetap melaksanakan protokol kesehatan,” bebernya.

BACA JUGA : Kasus Covid-19 Masih Tinggi, THM di Banjarmasin Belum Boleh Buka

Penolakan keras diutarakan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno, yang meminta Pemkot Banjarmasin bersikap tegas menindak THM yang berani buka ditengah pandemi seperti sekarang ini.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar Satuan Pol PP Banjarmasin segera turun tangan, karena intruksi Wlaikota Banjarmasin sudah sangat jelas.

“Saya minta Pol PP jangan buang waktu segera turun lakukan penertiban THM yang berani beroperasi. Jika sudah ada kebijakan baru Pemkot Banjarmasin dengan pertimbangan baru, silakan saja buka. Sekarang ini patuhi dulu instruksi Walikota Banjarmasin,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.