Kadisdikbud Kalsel Ancam Saksi Kepala SMA/SMK Negeri yang Kelebihan Siswa

0

PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) online sejak dibuka 29 Juni-1 Juli 2020, telah berakhir di Kalimantan Selatan. Tak seperti di DKI Jakarta, tak ada terdengar ada riak-riak protes dari orangtua siswa.

KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan HM Yusuf Effendi mengklaim penerapan PPDB 2020 telah sesuai dengan regulasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Pergub Kalsel, serta Peraturan Kepala Disdikbud Kalsel Nomor 019 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK dan SLB.

“Dari semua pemantauan yang dilakukan, PPDB 2020 di Kalsel sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Yusuf Effendi kepada jejakrekam.com, Kamis (2/7/2020).

BACA : Dibikin Oknum Siswa, Ternyata Surat Biaya Penebusan Ijazah SMAN 13 Banjarmasin Itu Palsu

Yusuf pun menjadi salah satu narasumber diskusi terpumpun membahas soal kebijakan dan implementasi PPDB jenjang SMA tahun 2020 digelar Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI dalam diskusi virtual.

Menurut Yusuf, PPDB itu diperlukan dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan. Untuk itu, dalam PPDB ini harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Artinya, tidak boleh diskriminatif , tertutup serta tidak ada penyimpangan. Jadi, satuan pendidikan harus peserta didik tertampung, apaka itu sekolah yang dikelola pemerinta maupun swasta,” cetus mantan Kepala Disdikbud Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.

BACA JUGA: Menuju New Normal, Disdikbud Kalsel Siapkan Tiga Skenario Siswa Masuk Sekolah

Ia menekankan agar sekolah swasta jangan dianggap sebagai rival oleh fasilitas pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. “Bangun kemitraan karena semua bertujuan untuk menciptakan proses pembelajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” paparnya.

Ia menjelaskan dalam PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2020 disediakan empat jalur. Yakni,

jalur zonasi, jalur perpindahan orangtua dan jalur prestasi yang telah ditentukan persentasenya.

“Makanya, seluruh sekolah harus bisa menampuan anak usia sekolah. Nah, kalau sekolah negeri terbatas, maka sekolah swasta harus ambil bagian,” cetusnya.

BACA JUGA : Jalur Prestasi Sepi Peminat, PPDB Online 18 SMP di Banjarmasin Belum Terpenuhi

Ia mewanti-wanti agar sekolah negeri tidak membuka terus ruang baru untuk menampung jumlah siswa. Sebab, menurut Yusuf, ada bagian dari sekolah swasta yang harus mendapat kouta siswa baru.

“Saat ini, untuk sekolah negeri maksimal jumlah kelas dari kelas X hingga XII, hanya 20 kelas atau maksimalnya 36 kelas. Kalau ada sekolah melampau itu, maka kepala sekolahnya yang akan kena sanksi,” tandas Yusuf.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.