Langgar Perbup HSS, Pemilik Café dan Warung di Kandangan Disanksi Push-Up

0

PATROLI gabungan yang dilakukan Satpol PP bersama Polres HSS, Kodim 1003/Kandangan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten HSS menemukan masih banyaknya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati HSS.

PADAHAL, dalam Perbup HSS ini dengan tegas mewajibkan bagi para pemilik warung atau usaha untuk ketat menerapkan protokol keehatan pencegahan virus Corona (Covid-19).

Fakta ini ditemukan personel gabungan saat melakukan patroli pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Kami masih dapati masyarakat maupun pelaku usaha, terutama pemilik warung tak taat dengan protokol kesehatan. Jadi, kami kenakan sanksi sosial,” ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, Iwan Friady kepada awak media di Kandangan, Kamis (2/7/2020).

BACA : Warga Nekat Tak Pakai Masker, Kodim 1007/Banjarmasin Siapkan Sanksi Push-Up

Akibat pemilik cafe lalai, membiar para pengunjung tak mengenakan masker dan pelanggaran lainnya, akhirnya petugas pun memberi sanksi push-up.

“Bagi pemilik warung atau café yang membiarkan pengunjung tidak mengenakan masker, saat melakukan transaksi jual beli, kami sanksi dengan push-up,” cetusnya.

Ia menegaskan walau posko gabungan telah berakhir di Kecamatan Sungai Raya, Kandangan dan Angkinang, namun giat patroli gabungan tetap dilakukan pihaknya. Untuk giat ini langsung dipimpin Dandim 1003/Kandangan, Letkol Arm Dedy Soehartono.

“Kami patroli menyasar café, warung dan area publik yang ada di seputaran Kota Kandangan. Dengan sanksi sosial ini, kami berharap masyarakat bisa sadar pentingnya menaati protokol kesehatan,” tegas Iwan.

BACA JUGA : Kasus Covid-19 Terbanyak di Daha Utara, Hanya Kecamatan Loksado Masih Zona Hijau

Ia menegaskan berdasar Perbup HSS Nomor 26 Tahun 2020 yang dibuat Bupati H Achmad Fikry telah tegas mengatur pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penangan kasus Covid-19 di daerah.

“Apalagi perkembangan kasus Covid-19 di HSS cukup tinggi. Meski kita memberi kelonggaran, tapi penerapan protokol kesehatan harus tetap ditaati,” cetus Iwan.

Ia pun mengingatkan agar setiap tempat usaha menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hingga memberlakukan pembatasan fisik atau physical distancing demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.(jejakrekam)

Penulis iwan Sanusi
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.