Ibnu Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan yang Beroperasi Saat Pandemi Covid-19

0

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina secara tegas menyatakan Pemkot Banjarmasin belum menerbitkan aturan diperbolehkannya tempat hiburan malam beroperasi.

SAAT INI, kata Ibnu Sina, Banjarmasin masih menuju fase new normal. “Kami belum ada menerbitkan surat edaran memperbolehkan beroperasinya THM saat pandemi Covid-19 ini,” kata Ibnu Sina.

Untuk itu, mantan anggota DPRD Kalsel ini, meminta jajaran Satpol PP Banjarmasin untuk menertibkan THM yang berani beroperasi. “Beberapa elemen masyarakat menentang beroperasinya THM di masa pandemi Covid-19 ini. Saya sudah perintahkan Plt Kasat Pol PP untuk segera melakukan penertiban THM yang buka. Tidak ada tawar menawar karena aturannya sangat jelas,” tegasnya.

Pemkot Banjarmasin, bebernya, masih berpedoman dengan Surat Edaran Nomor 556/535 /Pengpar/Disbudpar tertanggal 31 Maret 2020 tentang penutupan/penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 di Banjarmasin.

BACA : Masih Pandemi Covid-19, THM Diminta Jangan Beroperasi

Di surat itu, lanjutnya, sangat jelas disebutkan, tempat hiburan malam (THM), baik diskotik, pub, karaoke, dan sejenisnya, rumah biliar, dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan even organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta tetap mempedomani SE Walikota Banjarmasin Nomor 556/491/Pengpar/Disbudpar tertanggal 20 Maret 2020, dan tetap diminta menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.

Salah satu pemilik usaha karaoke mengaku tidak keberatan dengan kebijakan larangan operasional THM di Banjarmasin. Namun, ia berharap Pemkot Banjarmasin tidak tebang pilih sehingga semua pengusaha THM wajib mematuhi aturan itu. “Jangan hanya usaha kami saja. Semua usaha THM atau karaoke juga harus ditutup,” tegasnya.

Ia sempat membuka usahanya, karena pertimbangan karyawan yang sejak April lalu sudah dirumahkan. “Jika belum diizinkan, kami tidak keberatan. yang terpenting aturan ini berlaku untuk semua THM. Jangan hanya satu atau dua tempat saja,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.