Belum Dipanggil Ditreskrimum Polda Kalsel, Ichwan Yakin Seribu Persen Tak Bersalah

0

KONFLIK soal pembongkaran baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani antara Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, kini bergulir di meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

PELAPORAN terhadap mantan Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik ke Polda Kalsel, buntut dari tindakan penertiban pelepasan bando yang membentang di jalan Ahmad Yani Km 1 sampai 6, Jumat (19/6/2020) lalu.

Ichwan dilaporkan ke Polda Kalsel pada Senin (22/6/2020) atau tiga hari pasca penertiban itu dilakukan. Kendati demikian, hingga kini, Ichwan Noor Chalik yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin ini mengaku belum mendapat panggilan langsung oleh pihak Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dimintai keterangan.

Ichwan mengungkapkan saat ini pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel masih meminta keterangan pada sejumlah pihak terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.

“Informasi yang saya dapat dari kawan-kawan, pihak penyidiknya masih mengumpulkan bahan, aku diperiksa itu terakhir. Kemudian, polisi memanggil pihak yang berkaitan,” kata Ichwan Noor Chalik saat ditemui awak media di kantor Dishub Banjarmasin, Kamis (2/7/2020).

BACA : Agendakan Periksa Ichwan, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel Tangani Kasus Baliho Bando

Pejabat senior di Balai Kota Banjarmasin ini Banjarmasin mengaku siap untuk dipanggil kapan pun oleh Polda Kalsel. Ichwan bilang dirinya tak bersalah dan hanya menjalankan aturan sesuai yang diminta yakni menegakan Perda.

“Siap saja dipanggil kapan pun, karena satpol pp hanya eksekutor atau penegak perda. Saya yakin seribu persen tindakan saya tidak salah,” tegasnya.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik

Selain itu, tudingan dari pihak pengusaha soal pengrusakan tersebut ditepis Ichwan tak sesuai dengan fakta. Mantan Kepala Dinas Tata Kota Banjarmasin ini menegaskan tindakan yang dilakukan pihaknya itu, hanya sebuah penertiban bukan tindak pidana pengrusakan properti orang lain.

“Yang membongkar itu bukan Ichwan Noor Chalik pribadi, tetapi Satpol PP Banjarmasin. Saya tidak pernah memerintahkan, tetapi saya memberi surat tugas kepada anggota Satpol PP,” tegas Ichwan lagi.

BACA JUGA : Pengamat Kebijakan Uniska Nilai Keberadaan Baliho Bando Legalitasnya Abu-Abu

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi mengakui saat ini pihaknya masih memeriksa para saksi-saksi, termasuk pelapor dalam kasus dugaan pengrusakan baliho bando.

“Masih memeriksa saksi-saksi. Kalau pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, baru kita jadwalkan untuk pemanggilan terlapor (Ichwan Noor Chalik). Sebelumnya, kami sudah memeriksa pihak pelapor dalam kasus ini,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Ada Dugaan Tumpang Tindih Aturan, Ombudsman Kalsel Telisik Konflik Baliho Bando

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap laporan dari pihak pengusaha advertising.

“Masih proses, tim sudah mendatangi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin. Ini mau ke DPMPTSP dan Bakueda Kota Banjarmasin. Baru terakhir ke Satpol PP Kota Banjarmasin,” ucap Majid.

BACA JUGA : Dianggap Rusak Baliho Bando, Ichwan Noor Chalik Diadukan ke Polda Kalsel

Mantan Ketua KPU Banjarmasin ini menyebut adanya kejanggalan antara Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin terkait penyelenggara reklame dengan Peraturan Menteri PU (Permen PU) serta UU Jalan yang melarang berdirinya baliho bando melintang di atas jalan raya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki/Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.