Advokat Muda Banjarmasin Arbitrasekan Perusahaan Forex “Nakal”

0

PRAKTIK curang di dunia investasi masih banyak terjadi. Tak jarang investor dirugikan oknum perusahaan perdagangan berjangka.

SEPERTI yang dialami klien Law Office Satya And Co yang dirugikan ratusan juta rupiah oleh perusahaan perdagangan berjangka komiditi.

Muhammad Imam Satria Jati dan Ricky Teguh pengacara Law Office Sarya And Co mengambil upaya hukum, dengan mengadukan perusahaan tersebut Badan Arbitrase Berjangka Komoditi (BAKTI).

“Kami dari Law Office Satya And Co mewakili klien kami mengajukan permohonan arbitrase kepada Badan Arbitrase Berjangka Komoditi (BAKTI) tentang perbuatan melawan hukum melawan Perusahaan PBK yang beralamat di Gedung Axa Tower Kuningan, Jakarta Selatan,” ucap Imam dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jejakrekam, Kamis (2/7/2020).

Dia mengatakan kliennya menilai pihak Sales Marketing Perusahaan PBK mengiming-imingi keuntungan sebesar 10%, tentang perdagangan berjangka komiditi.

BACA JUGA : Waspada Entitas Investasi Bodong dan Tak Kantongi Izin

Sehingga kliennya memberanikan diri untuk top up dana ratusan juta rupiah kepada Perusahaan PBK dan menyerahkan transaksinya kepada pihak wakil pialang.

“Catatan kami di persidangan, terungkap bahwa telah terjadi kelalaian dari pihak Perusahaan PBK yang tidak melakukan transfer knowledge akibat dari perdagangan berjangka komoditi ini serta resikonya,” tegas advokat muda ini.

Imam menyebut bahwa transakai yang dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak klien.

“Sehingga uang pensiunan yang dijadikan untuk investasi ini raib dikemudian hari, sehingga iming iming keuntungan yang diawal hanyalah cerita hayal bak sinetron televisi saja,”tandasnya.(Jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.