PERSOALAN nasib karyawan perusahaan tambang batubara PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE), makin pelik saja. Mereka pun memutuskan untuk mogok kerja akibat belum mendapat kepastian soal pembayaran gaji.
PARA pekerja ini meminta agar perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah ini agar dibekukan Pemkab Barito Utara.
Keputusan pahit tersebut diambil belasan pekerja, lantaran Direktur PT SRE atau top manajemen perusahaan tambang ini tidak juga memenuhi janji untuk membayar gaji dan hak karyawan sesuai tuntutan.
“Kami akan mogok kerja sebagaimana dilindungi undang-undang,” ujar Senior Supervisor Engineering PT SRE, Ariyanto yang datang bersama belasan karyawan ke Disnakertranskop dan UKM Barito Utara, Muara Teweh, Selasa (30/6/2020).
BACA : Sikapi Tuntutan Karyawan, Besok Bupati Barito Utara Panggil Direktur PT SRE
Senada itu, HRD dan Payroll PT SRE, Patih Herman AB menyampaikan jika pemerintah kabupaten mengambil sikap tegas maka para investor akan panik dan mendapat efek jera jika perusahaan dibekukan serta tidak dilayani perizinannya.
Staf Humas Eksternal PT SRE, H Imis yang diwakili Pujiono menambahkan, pertemuan tripartit yang difasilitasi Disnakertranskop dan UKM Barito Utara juga tidak menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan PT SRE.
“Karena tidak dipenuhinya janji pimpinan PT SRE, maka kami meminta dikeluarkan anjuran dan rekomendasi untuk dilimpahkan ke pegawai pengawas provinsi untuk diproses pelanggaran pidana maupun perdata, termasuk upaya menggugat ke pengadilan hubungan industrial,” kata Pujiono.
Terhadap keputusan karyawan, Plt Kepala Disnakertranskop dan UKM Barito Utara Ledianto menegaskan, pimpinan perusahaan telah memberi jawaban atas tuntutan pekerja dengan cara mencicil.
BACA JUGA : Dampak Pandemi Covid-19, Dua Perusahaan Tambang PHK Massal Karyawan
Namun kenyataannya, ternyata tidak ada realisasi, sehingga surat perusahaan ini bisa diabaikan.
“Untuk H Imis juga tidak ada pembayaran sama sekali, walaupun ada hitung-hitungan yang sudah dibuat,” ucap Ledianto, seraya mengingatkan persoalan tersebut bersifat normatif.
Ditimpali Kabid Ketenagakerjaan Disnakertranskop Barito Utara, SD Aritonang nenegaskan, pemerintah akan tegas dalam menangani perselisihan hubungan industrial.
“Harusnya berapa kali dicicil dan harus ada pembayaran untuk Pak Imis minimal 80 persen,” tandasnya.(jejakrekam)