Mencuri Mesin Pompa Air, 3 warga diamankan Polsek Alabio

0

POLSEK Sungai Pandan berhasil membekuk tiga orang pencuri Mesin Pompa Air Merk Yanmar 8,5 DI di gudang penangkaran padi dekat dengan Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (30/6/20).

PETIGA pelaku pencurian mesin pompa air, Samsul alias Acung (31 tahun) Hadri alias Kallon (31 tahun ), warga Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan, dan Hendriansyah alias Polo (30 tahun ) warga Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah potongan bambu dengan panjang kurang lebih 230 cm, delapan set baut 16, satu buah stan dudukan mesin yang terbuat dari besi, satu buah mesin air merk Yanmar 8,5 DI warna merah hitam dan satu buah alat pengisap air (Kayu), merk Niagara warna hijau.

BACA JUGA: Bawa Sabu, Nuri Dan Sioo Ditangkap Polisi

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro menyatakan telah menangkap tiga pencuri tersebut.

“Pertama kita lakukan penangkapan, Samsul di jalan Hasbullah Yasin Desa Sungai Sandung Kecamatan Sungai Pandan, dan kedua pelaku Kallon dan Polo di tempat berbeda,” ujarnya Agus.BACA JUGA:

Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 12 Juta. Sementara itu, tiga pelaku ini diamankan ke Polsek Alabio guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencucian dengan pemberatan. (Jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.