BNNK Balangan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

0

JIKA selama ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan gencar melakukan pencegahan, namun berkat kerja keras melalui bidang Pemberantasan jajaran BNN Balangan berhasil membekuk pemuda pengedar sabu, yakni SR (23), warga Hulu Sungai Tengah (HST).

PENANGKAPAN pengedar sabu ini merupakan tangkapan pertama yang dilakukan BNN Balangan sejak diaktifkannya bidang pemberantasan yang sempat terkendala karena kekurangan anggota dan penyidik.

SR ini ditangkap saat melintas kabupaten Balangan tepatnya di Jalan Raya A Yani, Desa Hamparaya, Kecamatan Batumandi, Balangan.

BACA : 2020, BNNK Balangan Jalankan Program Desa Bersih Dari Narkoba

Ia dibekuk oleh tim dari BNN Kabupaten Balangan bekerjasama dengan BNN Kalsel saat membawa barang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,6 gram.

“Penangakapan tersangka pengedar sabu ini berkat adanya informasi awal dari masyarakat yang selanjut kita tindak lanjuti,” ujar Kepala BNN Kabupaten Balangan, AKBP Katamsi, Selasa (30/6/2020).

Lebih lanjut perihal penangkapan itu, AKBP Katamsi menerangkan, tak ada perlawanan dari yang bersangkutan. SR juga diamankan saat berkendara di Desa Hamparaya, pada Senin (29/6/2020) malam.

BACA JUGA:  BNNK Balangan Fokos Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

“Tak ada perlawanan dari SR atas penangkapan tersebut. Tim pun menangkapnya kemudian melakukan penggeledahan. Lantas didapati adanya narkotika jenis sabu di badan SR,” ujarnya.

Untuk proses selanjutnya, menurut Katamsi, SR akan dititipkan ke tahanan di Mapolres Balangan dan pihaknya melanjutkan penyelidikan.

“Sementara kita titipkan ke Polres untuk penahanan karena kita belum punya tempat khusus tahanan. Untuk proses  penyidikan kita lanjutkan, hingga nanti selesai lalu dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.