Pembentukan Pansus Covid-19 Diperlambat, DPRD Tak Bisa Awasi Pemkot Banjarmasin?

0

RENCANA pembentukan panitia khusus (pansus) Covid-19 oleh DPRD Kota Banjarmasin sejak akhir Mei 2020 lalu mulai bergulir di parlemen kota. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan.

HAL ini juga diungkap oleh Ketua Fraksi Bintang Restorasi Persatuan DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief saat menjadi narasumber di acara Ngopi (ngobrol pinggiran) Akhir Pekan bertajuk Mampukah Menjaga Kestabilan PAD Kota Banjarmasin Era Covid-19 yang dihelat jejakrekam.com, Minggu (28/6/2020).

Arufah menyebut, rencana pembentukan itu sebenarnya sudah mendapat dukungan penuh dan disepakati oleh sejumlah ketua fraksi di DPRD Banjarmasin. Bahkan, sejumlah anggota DPRD pun melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa kota, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Padahal, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tiga jilid yang digelar pemerintah kota menelan dana sedikitnya Rp 75 miliar, versi lain menyebut Rp 62 miliar.

BACA : Bahas Corona Dengan Walikota, Fraksi-Fraksi Di DPRD Banjarmasin Terkesan ‘Diabaikan’

“Ada lima fraksi yang mendukung penuh adanya pansus Covid-19. Fraksi gabungan, Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, dan PDIP. Sedangkan yang lain tidak hadir saat rapat dan tidak memberikan tanggapan,” ucap Arufah.

Namun Ketua DPC PPP Kota Banjarmasin ini menilai, ada sejumlah pihak yang kini seakan sengana memperlambat pansus itu dibentuk.

“Kemarin itu sudah sepakat, namun dari DPRD masih banyak miss komunikasi. Tapi di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjarmasin, ada penolakan. Mekanismenya seakan masih berputar-putar,” cecar mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin.

BACA JUGA : Belajar Pansus Covid-19 di Tengah Pandemi, DPRD Banjarmasin Tetap Lakoni Studi Banding

Menyikapi kondisi itu, pengamat kebijakan publik STIH Sultan Adam Banjarmasin Muhammad Ramli menegaskan bahwa Pansus Covid-19 harus segera dibentuk oleh DPRD Kota Banjarmasin. Menurutnya, hal itu sesuai dengan tugas anggota dewan yaitu sebagai pengawasan pemerintah.

“Harus dibentuk, kemudian pansusnya melaksanakan tugas dengan baik. Kan salah satu fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Mantan anggota KPU Kalsel ini menyebut pembentukan pansus merupakan tugas yang memang sebenarnya harus dilakukan oleh dewan. “Pansus itu kan sudah seharusnya menjadi tugas dewan, tapi kenapa harus dihalang-halangi oleh internal dewan sendiri,” ujar Muhammad.

BACA JUGA : Takut Imej Buruk, Presdir BLF Catat Keberhasilan PSBB Banjarmasin Hanya 30 Persen

Ia mengatakan apalabila dewan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai ‘wakil rakyat’. Maka para anggota DPRD tersebut dinilai menghianati amanah rakyat.

“Kalau dewan meninggalkan tugasnya sebagai pengawasan, artinya dewan mengkhiayanati amanat rakyat yang memilih mereka untuk melakukan pengawasan,” singgung Muhammad.

Senada itu, guru besar hukum administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr HM Hadin Muhjad mengatakan jika DPRD Banjarmasin berencana membentuk pansus Covid-19, maka harus memiliki data awal, yang berbeda dengan versi Pemkot Banjarmasin.

BACA JUGA : Ikut Studi Banding ke Luar Kota, Dua Anggota FPKS DPRD Banjarmasin Kena Sanksi Teguran

“Kalau datanya sama dengan milik pemerintah, jelas tidak ada gunanya. Makanya, DPRD Banjarmasin harus menggali data sendiri. Itu yang harus dilakukan, bukan justru meminta data dari pemerintah kota. Dengan begitu, kinerja pansus akan lebih efekfit,” tandas Hadin.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.