Agendakan Periksa Ichwan, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel Tangani Kasus Baliho Bando

0

KASUS laporan dugaan pengrusakan properti berupa baliho bando di Jalan Achmad Yani yang ditujukan kepada eks Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, mulai diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

HINGGA Jumat (26/6/2020), tim penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel baru memeriksa pelapor seperti Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono dan pengusaha advertising lainnya.

“Laporan dari pengusaha advertising itu sudah ditangani Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel. Ya, kita tunggu dulu hasil penyelidikannnya nanti,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada jejakrekam.com, Sabtu (27/6/2020).

Ia menegaskan penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel baru memeriksa pelapor, belum terlapor karena harus diagendakan terlebih dulu.

BACA : Siapkan Bukti Serang Pengusaha Advertising, Ichwan Noor Chalik : Mari Kita Saling ‘Telanjangi’

“Tunggu saja, nanti surat pemanggilan untuk agenda pemeriksaan terlapor pasti akan dikirim ke yang bersangkutan,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

Sementara itu, Sabtu (27/6/2020) malam, personel gabungan Satpol PP dan Satlantas Polresta Banjarmasin turun ke jalan untuk membersihkan bangkai atau sisa-sisa bongkaran baliho bando yang ada di sepanjang Jalan Achmad Yani. Meski belum beres seluruhnya, namun beberapa bekas bongkaran yang telah diangkut dan ditempatkan di Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Dipolisikan, Ichwan Ancam Balik Ungkap Kasus Pajak, Walikota Ibnu Sina Siap Pasang Badan

Praktisi hukum Fazlur Rahman juga menyesalkan material besi bando masih berserakan di sejumlah titik jalan protokol. “Menurut saya, pihak pengacara (APPSI) beralasan tidak dipindahkan sebagai barang bukti, masya bisa mengalahkan kepentingan umum,” ucap Fazlur Rahman.

Ketua KNPI Kalimantan Selatan berpendapat barang bukti sudah dikantongi APSI berupa video maupun dokumentasi foto, seharusnya hal tersebut sudah bisa dijadikan barang bukti untuk menggugat langkah Pemkot Banjarmasin karena diduga melanggar hukum membongkar reklame bando.

“Media pun sudah ada yang meliput, masya gara-gara takut alat bukti itu berubah (material) tidak boleh disingkarkan. Jelas, kasihan itu adalah masyarakat luas,” ucap Fazlur.

BACA JUGA : Tindakan Ichwan Didukung DPRD Banjarmasin, Afrizaldi : Perda Bukan Jadi Bahan Deal-dealan

Menurut dia, langkah tim kuasa hukum APPSI Kalsel membiarkan tumpukan material dengan dalih sebagai barang bukti, malah menjadi bumerang bagi pengusaha itu sendiri.

Bagi Fazlur, kepentingan umum lebih utama ketimbang persoalan hukum antara APPSI Kalsel dan Pemkot Banjarmasin, ikhwal pembongkaran baliho bando.

Dia mendesak material bekas pembongkaran secepatnya untuk dibersihkan, agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

BACA JUGA : Bikin Masalah Baru, LPK Kalsel Desak Sisa Bongkaran Baliho Bando Segera Dibersihkan

“Apakah pemerintah yang membersihkan ataupun pihak pengusaha, tapi menurut saya dalam hal ini pemerintah lah yang harus membersihkan, karena mereka yang membongkar,” tegas alumni HMI ini.

“Teknisnya mau (material) dititipkan di Polda Kalsel, atau pun di gudang yang semangatnya kepentingan umum mengalahkan kepentingan pribadi,” tandas Fazlur.(jejakrekam)


Penulis Iman Satria/Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.