UU Pajak Daerah Direvisi, Kalsel Tetap Tagih Pajak Alat Berat

0

PEMPROV Kalimantan Selatan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) didesak agar segera menarik pajak alat berat demi bertambahnya pundi-pundi pendapatan di tengah pelambatan ekonomi yang dialami daerah.

POTENSI pajak kendaraan bermotor alat berat yang banyak dioperasikan perusahaan pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan bisa mendongrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalsel.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mendesak agar Bakueda bersama instansi terkait bisa kembali menggiatkan penagihan pajak alat berat. Ini mengingat, pasca gugatan oleh perusahaan terhadap UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan amar putusan Mahkamah Kostitusi (MK), hanya memberi batas waktu dapat melakukan penagihan hingga Oktober 2020 ini.

BACA : Berpotensi Rp 2 Miliar, Tagih Pajak Alat Berat Hingga ke Jakarta

“Nah, di tengah menunggu revisi UU PDRD, ternyata banyak perusahaan tambang yang enggan membayar. Makanya, harus diupayakan untuk menagih melalui koordinasi dinas atau badan yang ada di kabupaten dan kota di Kalsel,” ucap Iman.

Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan tagihan pajak alat salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Tapin saja mencapai Rp 2 miliar. Ini belum lagi, daerah lain yang memiliki banyak alat berat.

“Payung hukum untuk menagih pajat alat berat itu masih ada. Makanya, kami di DPRD Kalsel juga meminta DPR RI menyesuaikannya. Sebab, alat berat yang berada di Kalsel ini untuk menambang. Sedang alat berat yang ada di Pulau Jawa bukan untuk menambang,” tegas Imam.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bakueda Provinsi Kalsel Rustamaji mengakui penagihan pada komponen alat berat khusus pertambangan terus dilakukan. Terutama di daerah Kabupaten Banjar, Tapin, Balangan, Tabalong, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Upaya penagihan juga melibatkan pemerintah kabupaten setempat. Adapun berdasarkan data masing-masing UPPD wilayah setempat, akumulasi tagihan kisaran Rp 5 miliar,” ucapnya.

BACA JUGA : Pemasangan Tapping Box Diduga Tanpa Perda, Ombudsman : Maladministrasi Berpotensi Pungli

Sedangkan, beber dia, batas waktu sebagaimana amar putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017, yaitu pada tanggal 10 Oktober 2020. Karena sampai saat ini dalam tenggang waktu yang berjalan belum dilakukan revisi terhadap  UU 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

“Kami berharap para pengusaha besar tergerak hati untuk menyelesaikan pembayaran pajak alat berat ini. Sedangkan, kami juga merespon segera melakukan penagihan secara intensif,” pungkas Rustamaji (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.