Syarat Rapid-Swab Test Bebas Covid-19 Dinilai Bebani Pelaku Usaha Ekspedisi dan Pedagang

0

PELONGGARAN pasca kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan pemerintah dengan menggaungkan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19.

BANJARMASIN salah satunya. Usai melaksanakan PSBB selama 38 hari dengan tiga jilid, langsung menetapkan pelonggaran berstatus tanggap darurat pasca-PSBB. Lain lagi, DKI Jakarta menyebutnya dengan masa transisi PSBB.

Namun, tidak semua daerah menerapkan pelonggaran. Misalnya, DKI Jakarta dan beberapa wilayah di Pulau Jawa masih memberlakukan pengetatan pada transportasi antar wilayah, baik jalur darat, udara maupun laut.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah pun diwajibkan menyertakan surat keterangan bebas Covid-19, berdasar hasil rapid dan tes swab.

BACA : Terapkan Aplikasi Siwalan, 500 Warga Reaktif Rapid Test Diswab Massal Biddokes Polda Kalsel

Kondisi ini dinilai Ketua Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Kalsel, Saut Nathan Samosir justru akan berdampak besar kepada para pedagang, termasuk pelaku jasa angkutan atau ekspedisi barang.

“Sedangkan kebutuhan pokok di Kalsel khususnya Banjarmasin masih ketergantungan dengan luar daerah seperti dari Pulau Jawa, baik bahan bangunan maupun sandang pangan,” ucap Saut Nathan Samosir dalam diskusi virtual yang dihelat jejakrekam.com, Minggu (21/6/2020).

Anggota DPRD Banjarmasin ini mengatakan  biaya untuk melakukan rapid dan tes swab sebelum bepergian ke luar daerah, dibebani kepada masyarakat sendiri.

“Padahal, pendapatan para sopir atau pengantar bahan logistik tersebut tak seberapa. Sampai saat ini banyak pedagang yang tidak berani berbelanja ke luar daerah karena banyaknya aturan seperti wajib rapid tes dan tes swab yang dipatok biaya tinggi,” papar Saut.

BACA JUGA : Sejak ODP, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Negara, Ini Besarannya!

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, bahan logistik saat ini menjadi sangat penting dan krusial lantaran dibutuhkan banyak orang. Ia menyebut pengantar bahan logistik atau ekspedisi tersebut bisa dikatakan sebagai garda terdepan.

“Makanya, kami minta agar Pemkot Banjarmasin harus turun tangan dalam menangani permasalahan tersebut, agar tidak membuat para pelaku jasa semakin terpuruk di tengah terpaan pandemi,” ucap Saut.

“Kita sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Pemkot Banjarmasin, tapi sayangnya sampai saat ini tidak ada sambutan yang positif,” sambung pengusaha ekspedisi ini.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid menegaskan apabila pemerintah mewajibkan setiap orang untuk melakukan tes sebagai syarat bepergian ke luar daerah, apalagi dalam situasi penting.

BACA JUGA : Diperketat, Syarat Masuk Bandara Syamsudin Noor Tunjukkan Hasil Rapid Test Negatif

“Maka negara juga wajib menanggung biaya rapid dan tes swab setiap warganya. Logikanya apabila pemerintah mewajibkan rapid tes atau tes swab, maka negara wajib menanggung biaya. Tapi kalau itu dibebankan kepada masyarakat, maka buntutnya akan berimplikasi terhadap ekonomi secara luas,” papar Majid.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.