The Great Imitator

0

Oleh: IBG Dharma Putra

IMITATOR adalah tukang tiru, sebuah ejekan timbal balik yang diberikan oleh dokter terhadap penyakit tertentu, yang bergejala mirip dengan berbagai penyakit lain. Disebut ejekan timbal balik karena pada ejekannya itu, para dokterpun sedang mengejek dirinya sendiri, karena sering sering terkelabui sehingga tak bisa memberi pengobatan dengan tepat.

PENYAKIT dikarenakan virus, banyak yang bisa dikategorikan sebagai imitator dan untuk waktu yang cukup lama, gelar juara pertama dalam katagori imitator, berada ditangan penyakit demam berdarah dengue, karena kemampuannya meniru common cold, ISPA, thypus, dan banyak penyakit lain.

Saat ini, gelar juara tersebut, telah berpindah tangan dalam waktu sangat singkat ke tangan penyakit yang disebabkan oleh covid-19. Karena penyakit yang disebabkan oleh covid-19 bukan hanya mirip dengan berbagai penyakit tetapi juga mirip dengan orang sehat ( disebut OTG, Orang Tanpa Gejala ). Dan dengan demikian layak dinobatkan sebagai The Great Imitator.

Posisi penyakit covid-19 sebagai The Great Imitator, menimbulkan berbahai dampak ikutan yang perlu diwaspadai didalam kehidupan manusia. Kepaswapaan ganda  yang didasari oleh niat baik untuk terciptanya keseimbangan tatanan kehidupan yang lebih sehat dimasa pandemi ini.

Tanpa kewaspadaan ganda, maka tidak mustahil, banyak penyakit mirip covid, atau banyak penyakit dengan hasil pemeriksaan laboratorium mirip covid, yang sebenarnya bukan covid-19, akan terawat di ruang isolasi bersama sama dengan penyakit akibat covid-19.

Kondisi itu, akan berakibat buruk pada banyak sisi kehidupan manusia. Pada sisi masyarakat, akan terjadi penanganan tidak tepat, tidak aman sekaligus tidak bermutu, sehingga angka kesembuhan akan menurun.

Pada sisi dokter, akan menimbulkan tekanan dan kelelahan, yang berakibat pada menurunnya mutu asuhan serta pelayanan dengan segala akibatnya.

Sedangkan pada sisi pemerintah akan berakibat kekurangan kapasitas ruang serta anggaran, yang tentunya berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Dampak ikutan yang terparah adalah tumbuhnya epicentrum penularan di tempat isolasi dan ditempat perawatan akibat perawatan yang tercampur antara penyakit covid-19 dengan penyakit penyakit imitasinya. Dan akan berakibat pandemi yang tak pernah selesai.

Hal yang harus menjadi kesadaran bersama untuk dijadikan dasar kesepakatan dalam mengatasi hal diatas adalah:

1. Bahwa penyakit covid-19 tidak boleh ditegakkan jika virusnya tidak ditemukan.
2. Virus bisa ditemukan melalui pemeriksaan swab nasopharynk, walaupun bisa ditemukan berbagai variasi lain yang belum jelas sebagai konsekuensi keberadaannya sebagai penyakit baru.
3. Sehebat, seganas, semirip apapun gejala penyakitnya, tetap tidak boleh dikatagorinya penyakit covid-19 jika virusnya tidak dapat diidentifikasi
4. Rapid test non reaktif bukan hanya berarti bahwa yang bersangkutan tidak terpapar virus tetapi juga berarti bahwa yang bersangkutan tidak punya imunoglobulin (daya tahan tubuh) terhadap covid-19, sehingga jika ada kewajiban diisolasi, sebaiknya tidak dicampur dengan yang rapid testnya reaktif, apalagi dengan kasus covid-19.
5. Hasil pemeriksaan laboratorium lain, sebaiknya dipakai sebagai penambah indikasi pemeriksaan rapid test secara sistimatik, artinya jika reaktif dilanjutkan dengan swab dan jika non reaktif, rapid testnya diulang setelah 10 hari. Dan hasil hasil tersebut tidak dipergunakan untuk menegakkan diagnosa kasus covid-19.

Kesepakatan itu seharusnya dijaga bersama, bukan hanya oleh pemerintah tapi juga oleh masyarakat dan swasta sebagai dimensi lengkap dari sebuah kepemerintahan yang baik.

Pemerintah dan swasta, wajib menyiapkan ruang perawatan dan terutama ruang isolasi yang memisahkan antara masyarakat dengan rapid test reaktif dengan masyarakat dengan rapid test non reaktif, untuk menjaminkan tidak timbulnya epicentrum penularan baru akibat kesalahan pengelolaan penyakit.

Pemerintah melalui kementerian kesehatan, sudah saatnya mengeluarkan regulasi untuk memaksa, mengatur agar semua pelayanan kesehatan melakukan hal tersebut dengan benar, konsisten dan konsekuen.

Kewenangan untuk pemastian mutu asuhan serta pelayanan dapat diberikan kepada lembaga independen yang sudah berpengalaman lama, yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit, dengan penambahan klausul khusus penangganan pandemi dan menjadi syarat penilaian akreditasi. Setidaknya sampai pandemi ini berakhir.

Kewenangan pemastian mutu tersebut, dikombinasikan dengan kewenangan penuntasan pembiayaan dibawah kontrol BPJS sehingga menjadi mantap dan tidak merugikan pemerintah  maupun masyarakat.

Sementara di sisi masyarakat perlu dilembagakan sebuah lembaga pendampingan dalam penerimaan pelayanan sehingga dapat dipastikan bahwa semua anggota masyarakat sudah dan akan mendapatkan pelayanan yang tepat dengan aman dan bermutu

Lembaga pendampingan masyarakat ini, merupakan mitra dari sebuah lembaga penyantun pelayanan kesehatan, yang wajib diinisiasi pembentukannya oleh pemerintah. Sebuah lembaga penyatun yang berfungsi untuk membantu pelayanan, mengawasi serta mengadvokasi semua pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia.

Akhirnya, secara singkat disimpulkan bahwa penangganan covid di masa pandemi, memerlukan pelaksanaan kiat kiat strategis melalui penguatan kewenangan bagi KARS, BPJS, pembentukan Badan Penyatun Pelayanan Kesehatan dan Badan Pendampingan Masyarakat Untuk Pelayanan Kesehatan.

Kiat strategis tersebut merupakan hal yang perlu segera diwujudkan bersamaan dengan penyempurnaan aturan penanganan Rumah Isolasi serta perawatan kasus covid 19 di seluruh Indonesia

Dan untuk penyempurnaan ini, puncak hirarki keilmuan tentunya wajib terlibat. Para cendikiawan profesional, dimohonkan dapat secara mandiri, baik langsung maupun tidak langsung, memberi masukan secara murni maupun terapan, untuk penangganan pandemi di Indonesia.

Keterlibatan menyeluruh, bukan hanya para dokter dan cendikiawan kesehatan tetapi juga semua cendikiawan dari berbagai latar belakang keilmuan karena pada kenyataannya, pandemi memang berpengaruh pada semua sendi kehidupan masyarakat.

Keterlibatan dan komunikasi merupakan kata kunci terakhir yang terbersit dalam akhir tulisan, karena ditemukan banyak pemikiran cemerlang dari para cendikiawan serta peneliti, yang sebenarnya bisa menjadi penguatan dalam penanganan pandemi tetapi kurang dapat dipahami secara tepat serta benar karena tidak terkomunikasikan secara baik.

Tanpa komunikasi yang baik, pemikiran cemerlang serta hasil penelitian brilian anak bangsa, hanya akan berakhir sebagai onggokan dokumen yang semakin usang di perpustakaan, bahkan mungkin akhirnya menjadi sampah arsip yang seolah tak berharga.

Dan komunikasi dalam pelukan besar gotong royong, dalam kehidupan berbangsa berdasarkan Panca Sila dan UUD 45, yang dengan sangat jelas serta nyata,akan menjadi kata kunci terakhir dari penuntasan masalah dan sekaligus menjadi cara kerja terjitu untuk penangganan covid di Indonesia. (jejakrekam)

Penulis adalah Ahli Epidemiologi di Kalimantan Selatan | Direktur RSJD Sambang Lihum

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/06/26/the-great-imitator/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.