Kasus Perkelahian Berujung Maut di Desa Banua Kepayang Ditangani Polres HST
TEWASNYA korban berinisial MS dengan kondisi bersimbah darah usai terlibat perkelahian dengan tersangka AR (39 tahun) di Desa Banua Kepayang RT 06 RW 03, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) langsung ditangani polisi.
PETUGAS dari Satuan Reserse Kriminal Polres HST dan Polsek Labuan Amas Selatan pun telah berhasil mengamankan tersangka AR, bersama barang bukti berupa parang panjang untuk menghabisi korban. Peristiwa perkelahian berujung maut ini terjadi pada Selasa (23/6/2020), di Desa Banua Kepayang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M Husaini, menceritakan awal perkelahian yang terjadi pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, ketika pelaku AR sedang berada di rumah.
“Kemudian datang korban MS dan langsung menantang AR untuk berkelahi. Korban mengacungkan sebilah parang. Diketahui, antara korban dan pelaku sebenarnya berteman baik,” ucap Husaini kepada jejakrekam.com, Kamis (25/6/2020).
BACA : Simpan Sabu di Rumah Kontrakan, Dua Sahabat Dibekuk Satres Narkoba Polres HST
Merasa ditantang, pelaku mendatangi korban. Ia pun menanyakan maksud kedatangan korban yang menenteng parang.
“Sempat terjadi perkelahian, pelaku dan korban sempat bergumul. Ternyata, korban berhasil mengambil parang dari tangan pelaku. Akhirnya, pelaku membacok parang itu ke bagian kening korban,” ucap Husaini.
Mendapat mata luka, korban berdarah dan berdiri sempoyongan. Hingga pelaku meninggalkan korban dan melempar parang yang berhasil direbut ke tempat kejadian perkara.
Melihat korban terlaku, ada seorang saksi bernama M Sofian datang. Kemudian, korban dibawa ke RSUD Damanhuri Barabai untuk mendapat perawatan medis.
BACA JUGA : Transaksi Sabu di Halaman Masjid, Dua Pemuda Desa Diringkus Polres HST
Namun, akibat luka yang cukup banyak berada di bagian kedua tangan dan luka sobek pada bagian kening kepala, korban mengalami pendarahan meski sempat ditangani tim medis. Hingga, korban pun menghembuskan napas terakhir.
Tak terima, keluarga korban melapor ke Polsek Labuan Amas Selatan (LAS). Hingga, pelaku menyerahkan diri ke Kepala Desa Banua Kepayang. Kemudian, tersangka bersama barang bukti dibawa anggota Polsek LAS dan Buser untuk diamankan ke Mapolres HST.
“Untuk pelaku dari fakta dan saksi diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan,” ucap Husaini.
Ia mengatakan barang bukti dari kejadian ini telah berhasil disita seperti selembar kaos warna abu-abu bertulis Kodim 1207/BS yang ada noda darahnya. Kemudian, selembar celana trining warna hitam bergaris biru, satu buah parang lengkap dengan kompangnya warna kayu coklat dengan panjang besi 41,5 dan panjang Gagang 13 cm dan panjang kumpang 48,5 cm.
“Untuk tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami ucapkan terima kasih kepada personel kepolisian yang cepat mengungkap kasus ini,” ucap Husaini.
BACA JUGA : Ruang Pelayanan Mapolres HST Disemprot Disinfektan
Dalam kesempatan itu, Husaini mengatakan Kapolres HST juga turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan mempercayakan proses hukum itu ke kepolisian.
“Atas perbuatan tersangka, kami kenakan Pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP yang mengatur barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” tandasnya.(jejakrekam)
Pencarian populer:barbuk perkelahian kalsel
Korban dari rumah tidak ada mmbawa parang, saya keluarganya. Korban pun tidak ada menantang. Korban keluar rumah dengan tujuan mau bertemu dengan teman yang biasa tiap hari selasa ditemuinua. Tolong jika membuat berita jangan asal terbitkan. Akan lebih baik di selidiki dlu sekian masukan dri saya