Anggota DPRD Kalsel Desak Pelarangan Pedagang HSU Masuk Wilayah HST dan Tabalong Dicabut

0

KELUHAN para pedagang pasar keliling atau pemburu pasar asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tak bisa masuk lagi ke wilayah tetangga, terutama di Hulu Sungai Tengah (HST) dan Tabalong, didengar wakil rakyat di DPRD Kalimantan Selatan.

LARANGAN bagi para pedagang non Tabalong dan HST yang berjualan di daerah tersebut, diminta anggota Komisi III DPRD Kalsel Hormansyah agar segera dicabut.

“Proteksi wilayah yang diberlakukan Pemkab Tabalong itu akan berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat. Sebab, jika itu diteruskan, akan melahirkan kebijakan serupa diambil daerah lain,” kata Hormansyah kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (25/6/2020).

Ia mengatakan jika ternyata larangan bagi pedagang non Tabalong berjualan di pasar mingguan atau pasar lainnya berdasar surat keputusan (SK) Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, maka berpotensi memicu aturan diskriminasi serupa di daerah lain.

BACA : Dilarang Berdagang di Wilayah Tabalong, Puluhan PKL Mengadu ke DPRD HSU

“Saya minta agar masalah ini tak memicu aksi saling balas dari daerah lain. Ujung-ujungnya kebijakan semacam ini justru merugikan masyarakat Kalsel pada umumnya,” ucap Sekretaris DPW PKB Kalsel ini.

Hormansyah pun mendesak agar Bupati Tabalong dan Bupati HST HA Chairansyah segera mencabut kebijakan pelarangan bagi pedagang dari luar daerah memasuki kawasan pasar atau berdagang di wilayahnya.

“Sejak zaman dulu, para pedagang asal HSU ini dikenal dengan sistem mengepung pasar. Adanya pelarangan ini justru terkesan diskriminasi,” kata Hormansyah.

BACA JUGA : Terapkan Protokol Kesehatan, PKL Lapangan Murjani Tetap Beraktivitas di Tengah Pandemi

Ia menegaskan seluruh elemen masyarakat terutama pemerintah daerah dan DPRD tentu mendukung upaya percepatan penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).

Namun, kata Hormansyah, di tengah pra kondisi penerapan new normal, sebenarnya masyarakat sudah diperbolehkan berdagang atau beraktivitas di daerah lain, dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Pemkab HST dan Tabalong bisa menerapkan SOP kesehatan Covid-19. Namun, tidak harus saklak dengan membuat larangan masuk ke wilayahnya. Karena ini bisa menyulitkan masyarakat,” tegas Hormansyah.

Cara pencegahan bagi orang luar masuk ke wilayahnya disarankan Hormansyah bisa melalui metode rapid test, termasuk kepada para pedagang HSU yang berdagang di wilayah tetangga.

BACA JUGA : Hanya Untuk Pedagang Lokal Tabalong, Pasar Mingguan Kembali Dibuka

“Jika ternyata pedagang keliling atau PKL asal HSU itu reaktif rapid test, bisa diterapkan pelarangan. Namun, tidak boleh pukul rata, karena kebijakan itu harus sesuai aturan,” kata Hormansyah.

Ia mengaku sudah meneruskan aspirasi para PKL yang mengadukan nasibnya ke DPRD HSU untuk dibawa ke ranah provinsi.

“Makanya, saya minta agar kebijakan Bupati HST dan Bupati Tabalong itu segera dicabut soal pelarangan masuknya pedagang asal HSU. Kebijakan itu harus diganti dengan solusi yang bijak,” tandas Hormansyah.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.