Ada Dugaan Tumpang Tindih Aturan, Ombudsman Kalsel Telisik Konflik Baliho Bando

0

DRAMA polemik baliho bando antara Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dengan pihak pengusaha advertising tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, masih terus berlanjut.

PASCA penertiban sejumlah baliho bando yang membentang di median jalan Ahmad Yani Km 2 hingga Km 6, Jumat (19/6/2020) lalu oleh personel gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, berbuntut dilaporkan sang ‘komandan’ Ichwan Noor Chalik secara personal ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

Masalah ini pun kini ditelisik Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, terkait apakah ada dugaan maladministrasi atau tidak dalam tindakan penertiban properti iklan yang membentang di atas jalan protokol Banjarmasin itu.

BACA : Dipolisikan, Ichwan Ancam Balik Ungkap Kasus Pajak, Walikota Ibnu Sina Siap Pasang Badan

Ternyata, hingga kini laporan itu tak dicabut oleh APPSI Kalsel, sehingga Ombudsman pun melanjutkan proses penyelidikannya dalam kajian peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid menduga adanya tumpang tindih peraturan hingga memicu konflik baliho bando di Jalan Achmad Yani tersebut.

Dari hasil pengkajian, Majid menyebut adanya kejanggalan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

BACA JUGA : Bikin Masalah Baru, LPK Kalsel Desak Sisa Bongkaran Baliho Bando Segera Dibersihkan

“Jadi, di sana ada tumpang tindih peraturan, pertama Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010, Perda Reklame dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kemudian, ada Perwali Banjarmasin yang peraturan itu tidak sinkron baik menyangkut substansi maupun waktu penerbitan,” papar Noorhalis Majid kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (25/6/2020).

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel

Menurut Majid, dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 23 Tahun 2016 itu tidak ada larangan reklame bando. Sedangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, jelas melarang bando yang membentang di jalan milik negara.

“Perda itu di tahun 2014, lalu ada Perwali 2016 yang juga tidak melarang adanya reklame bando itu, sedangkan Permen PU tahun 2010 lebih awal terbit. Kenapa perancangan perda dan perwali sebelumnya tidak merujuk ke Permen PU,” cecar Majid.

BACA JUGA : Hampir Seluruh Baliho Bando Dirobohkan, Walikota Ibnu Sina Tak Bisa Tegur Plt Kepala Satpol PP?

Ia menegaskan pada Jumat (26/6/2020) besok bakal mengundang Dr Saifuddin untuk diminta pendapatnya sebagai ahli hukum dalam melakukan pengkajian soal konflik bando.

Selain itu, menurut Majid, konflik seperti ini tak sepatutnya terjadi bahkan merembet hingga ke jalur hukum. Itu karena pemilik jasa iklan seperti itu memiliki potensi besar untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Sikapi Aduan APPSI Kalsel, Ombudsman Kaji Soal Maladministrasi Penertiban Baliho Bando

“Itu akan kami lihat dengan cermat, karena menurut kami konflik itu sebenarnya tidak boleh terjadi. Karena bagaimana pun reklame itu adalah sebuah potensi bagi Banjarmasin itu PAD, karena kota ini tidak memiliki sumber daya alam yang potensial,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Peraturan yang meelarang baleho di median jalan
Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.