Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia

0

Oleh : Dr. Abd.Halim, SpPD.SH.MH.MM.FINASIM

ISTILAH hak asasi manusia berasal dari istilah droits I’home (Prancis), Menslijke Recten (Belanda), Fitrah (Arab), dan Human Right (Inggris).

MENURUT Jan Materson dari Komisi HAM PBB yang dikutip Badaruddin Lopa mengatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak melekat setiap manusia, yang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia.

Hak asasi disebut juga dengan hak dasar manusia (human right), yaitu hak-hak manusia pokok yang tidak dapat bisa dipisahkan dari badannya dan tidak kurangi siapapun juga. Misalkan hak hidup, hak kemerdekaan, hak untuk mengejar kebahagiaan, dan sebagainya.

Demikian hak asasi manusia (HAM) secara mutlak melekat pada diri setiap manusia tidak terbatas pada ras dan warna kulit manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut kedudukan dan fungsinya oleh suatu bangsa meskipun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena HAM sebagai hak-hak yang diberikan Tuhan sejak manusia lahir.

Definisi HAM di atas, apabila dicermati terdapat dua dimensi terkait dengan HAM itu sendiri, yaitu: Pertama dimensi moral, artinya bahwa HAM adalah hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut, karena hak tersebut merupakan hak manusia karena ia adalah manusia. Jadi hak tersebut diberikan bukan diberikan hukum positif atau negara, melainkan semata-mata martabatnya sebagai manusia.

Perlindungan HAM merupakan wujud tanggungjawab moral yang paling tinggi untuk memberi apresiasi pada keberadaan manusia sebagai mahluk yang mempunyai martabat dan harga diri.

BACA : Pemberian Insentif Nakes Tangani Pasien Covid-19, Apa Dasar Hukumnya?

Kedua dimensi hukum, dalam konsep negara hukum bak nomokerasi Islam, rechtstaat, maupun The Rule Of Law, terdapat perlindungan hukum HAM yang tidak hanya menjadi persyaratan normatif bagi ada tidaknya negara hukum, tetapi secara empirik persyaratan tersebut harus dilaksanakan oleh negara yang telah mengklaim dirinya sebagai negara hukum.

Hans Kelsen memformulasikan konsepsi Negara hukum dalam kaitannya demokratisasi dan HAM dengan mengargumentasikan 4 (empat) syarat, yaitu:

1) Negara yang kehidupannya sejalan dengan konstitusi dan undang-undang, yang proses pembuatannya dilakukan oleh parlemen;

2) Negara yang mengatur mekanisme, bertanggungjawab atas setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh elit Negara;

3) Negara yang menjamin kemerdekaan kekuasan kehakiman, dan

4) Negara yang melindungi Hak Asasi Manusia.

Berkaitan dengan hal tersebut dalam hal perlindungan HAM khususnya bidang kesehatan, amandemen keempat UUD 1945 memberikan jaminan yang lebih komprehensip dalam Pasal 28 H ayat (1) bahwa: Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasioal. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan: “Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi di luar kekuasaannya.”

BACA : Sejak ODP, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Negara, Ini Besarannya!

Jaminan hak atas kesehatan juga terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, yaitu bahwa negara peserta konvenan mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.

Pada lingkup nasional, dalam Pasal 5 UU Kesehatan disebutkan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan; setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Artinya setiap warganegara mendapat jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan optimal, merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warga negara (di bidang kesehatan).

Pemenuhan hak kesehatan dalam Pasal 7 UU Kesehatan dinyatakan bahwa pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Ditegaskan dalam Pasal 9 bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 10 dinyatakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Dalam hal pembiayaan kesehatan pada Pasal 170 diatur bahwa pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan berkesinambungan dengan jumlah mencukupi, teralokasi secara adil, termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggara pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

Menurut Moeloek F.A bahwa dalam upaya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) sebagai kewajiban negara dalam mengimplementasikan norma-norma HAM pada hak atas kesehatan harus memenuhi prinsip-prinsip:

a.   Ketersediaan pelayanan kesehatan, dimana negara diharuskan memiiki sejumlah pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk;

b.   Aksesibilitas. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa, harus dapat diakses oleh tiap orang tanpa diskriminasi dalam jurisdiksi negara. Aksesibilitas memiliki empat dimensi yang saling terkait yaitu :tidak diskriminatif, terjangkau secara fisik, terjangkau secara ekonomi dan akses informasi untuk mencari, menerima dan atau menyebarkan informasi dan ide mengenai masalah-masalah kesehatan.

c.   Penerimaan. Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus diterima oleh etika medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan individu-individu, kearifan lokal, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat, sensitif terhadap jender dan persyaratan siklus hidup. Juga dirancang untuk penghormatan kerahasiaan status kesehatan dan peningkatan status kesehatan bagi mereka yang memerlukan.

d.   Kualitas. Selain secara budaya diterima, fasilitas kesehatan, barang, dan jasa harus secara ilmu dan secara medis sesuai serta dalam kualitas yang baik. Hal ini mensyaratkan antara lain, personil yang secara medis berkemampuan, obat-obatan dan perlengkapan rumah sakit yang secara ilmu diakui dan tidak kedaluwarsa, air minum aman dan dapat diminum, serta sanitasi memadai.

BACA JUGA : BPJS Kesehatan Hanya Verifikasi Klaim, 26 RS Layani Ratusan Pasien Covid-19 di Banjarmasin

Demikian atas dasar implementasikan norma-norma HAM terhadaphak atas kesehatan seseorang maka dapat dikatakan bahwa hak atas kesehatan bukanlah berarti hak agar setiap orang untuk menjadi sehat saja, tetapi juga mengandung makna bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan tenaga medisnya, serta selaku pejabat publik dapat membuat berbagai kebijakan dan rencana kerja yang mengarah kepada tersedia dan terjangkaunya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan tersebut untuk setiap orang yang dijamin menurut peraturan perundang-undangan.(jejakrekam)

Penuls adalah Praktisi Kesehatan dan Hukum

Kandidat Doktor Hukum Unissula Semarang

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.