Gugur Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Akui Dekati Parpol Pengusung

0

BERDASAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1 Tahun 2020 Pasal 33 ayat (1), membuat  Anang ‘Bidik’ Misran dipastikan gugur sebagai bakal calon Walikota Banjarmasin dalam Pilwali Banjarmasin 2020, lewat jalur perseorangan.

INI setelah bekas pasangannya Ahmad Firdaus menyatakan mundur sebelum dinyatakan lolos diverifikasi faktual jalur independen yang digelar pada Rabu (23/6/2020) hari ini.

Isi dari PKPU itu berbunyi apabila bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon mengundurkan diri pada saat verifikasi administrasi sampai rekapitulasi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat digantikan dengan yang lain.

“Kita sangat kecewa dengan keputusan itu, tapi ya mau bagaimana lagi aturan PKPU seperti itu, saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap Anang Bidik kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (23/6/2020).

BACA : Mundur dari Bursa Balon Wakil Walikota Banjarmasin, Ahmad Firdaus ‘Tinggalkan’ Anang Bidik

Meski begitu, Anang Bidik menyatakan tetap akan berjuang memperebutkan kursi panas nomor 1 di Balai Kota Banjarmasin itu. Ia menyebut akan maju lewat usungan parpol.

Bahkan, mantan wartawan ini menyatakan sudah membuka pembicaraan dengan salah satu parpol tersebut. “Saya lagi berjuang untuk maju lewat jalur parpol. Hari ini saya sudah berkomunikasi dengan salah satu parpol,” ujarnya.

Sayangnya, Anang masih enggan menyebutkan nama parpol. “Nanti saja. Saya masih diminta untuk mengumpulkan koalisi,” pungkasnya.

Sekadar menyegarkan ingatan, beredar di media sosial surat pernyataan ditulis Anang Misran kepada rekan duetnya, Ahmad Firdaus tertanggal 8 Juni 2020 di atas materai 6.000, menyetujui pengunduran diri sang bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin itu.

BACA JUGA : Anang ‘Bidik’ Tanggapi Santai Soal Pengunduran Diri Pasangannya Dalam Pilwali Banjarmasin 2020

Surat pernyataan ini juga disaksikan beberapa orang, seperti Masri Fani, Aliansyah, Bahrani (A’an) dan Pridi Setiawan. Dalam surat itu, terungkap jika ternyata pasangan ini lolos verifikasi faktual KPU Banjarmasin, maka surat pernyataan ini tidak berlaku. Maka duet Anang Bidik-Ahmad Firdaus dilanjutkan sebagai bakal calon Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin. Sebaliknya, jika tak lolos, maka surat pernyataan itu pun berlaku.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.