Bikin Masalah Baru, LPK Kalsel Desak Sisa Bongkaran Baliho Bando Segera Dibersihkan

0

KETUA Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kalimanatn Selatan, Fauzan Ramon mendukung upaya penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan lain terkait dengan penertiban baliho bando sepanjang Jalan Achmad Yani, Banjarmasin.

PENGACARA kondang ini pun mendukung tindakan penertiban baliho bando yang sudah lama berdiri di ruas jalan protokol kota oleh aparat gabungan Satpol PP dan Dishub Banjarmasin tersebut.

“Saya mendukung penegakan aturan. Untuk pengusaha periklanan janganlah selalu mementingkan kepentingan bisnis, tapi mengenyampingkan aturan,” ucap Fauzan Ramon kepada jejakrekam.com, Rabu (24/6/2020).

Fauzan justru menyoroti sisa material bekas pembongkaran itu dibiarkan begitu saja di sisi jalan hingga merembet ke bahu jalan, sangat mengganggu pengguna jalan.

“Pembongkaran seperti ini seakan tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Itu bisa mengganggu pengguna jalan,” ujar Fauzan.

BACA : Tumpukan Bekas Baliho Bando Dibiarkan, Kuasa Hukum APPSI Kalsel : Jadi Barang Bukti Laporan

Menurutnya, Pemkot Banjarmasin berhak membersihkan dan memindahkan sisa material ke tempat yang lebih aman. Meski sebelumnya pihak pengusaha kekeh membiarkan serpihan bando itu berada tetap di posisi semula sebagai dalih barang bukti untuk aduan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

“Boleh itu dijadikan barang bukti di Polda Kalsel, tapi jangan ditaruh di jalan umum karena mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Bukti itu difoto juga sudah bisa,” kata Fauzan.

Ia meminta dengan tegas kepada Pemkot Banjarmasin khususnya Satpol PP untuk segera membersihkan puing-puing bekas bongkaran bando yang berserakan di jalan raya tersebut, bahkan ada yang masih menggantung.

“Pemkot yang bertanggung jawab membersihkan itu. Jika terus dibiarkan seperti itu bahkan hingga ada korban. Maka pemkot bakal kena masalah baru,” tegasnya.

BACA JUGA : Bahayakan Pengguna Jalan, LSM Sasangga Banua Protes Bekas Bongkaran Baliho Tak Diangkut

Soal laporan pihak pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan terhadap Ichwan Noor Chalik secara personal selaku eks Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, dinilai Fauzan tidak berdasar.

“Seharusnya, yang dilaporkan itu instansi pemerintah dalam hal ini Pemkot Banjarmasin, tentu Walikota Banjarmasin dalam hal ini, bukan melaporkan secara personal kepada terlapor Ichwan Noor Chalik,” ucapnya.

Fauzan menyebut laporan dari para pengusaha iklan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel memang diterima. Namun, menurutnya, kepolisian pasti akan profesional dan jeli dalam melihat kasus tersebut.

“Biarkan nanti kita lihat di pengadilan yang memutuskannya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.