Tindakan Ichwan Didukung DPRD Banjarmasin, Afrizaldi : Perda Bukan Jadi Bahan Deal-dealan

0

KONFLIK antara Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel soal keberadaan baluho bando yang membentang di median jalan Achmad Yani Banjarmasin, jadi sorotan dewan.

PADAHAL polemik ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi, tepatnya pada tahun 2019 lalu. Penghentian perpanjangan izin papan reklame berjenis baliho bando yang ditempuh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin saat itu membuat pihak advertising melakukan gugatan, hingga dimenangkan pemerintah kota di tingkat PTUN Banjarmasin.

Kini konflik ini kembali ramai setelah ketegasan dari Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik yang bersikeras membongkar bando di median jalan lantaran melanggar aturan Perda juga memicu amarah dari pihak pengusaha.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi selaku mitra kerja yang berhubungan dengan kontruksi dan penggunaan jalan mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kota Banjarmasin.

BACA : Dianggap Rusak Baliho Bando, Ichwan Noor Chalik Diadukan Ke Polda Kalsel

Menurut Afrizaldi, hal itu memang seharusnya dilakukan karena mengacu pada aturan undang-undang dan peraturan daerah. Terutama, Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Jadi karena baliho bando tersebut jelas melanggar perda, artinya memang sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkannya, kalau  memang aturannya harus dibongkar, ya kita dukung untuk dibongkar,” ujar Afrizaldi kepada jejakrekam.com, Sabtu (20/6/2020).

Politisi asal PAN ini menilai penegakan aturan perda merupakan hal mutlak dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. “Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun karena Perda itu dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dijadikan bahan deal-dealan,” tegasnya.

BACA JUGA : Plt Kasatpol PP Gazi Ahmadi Siap Selesaikan Konflik Pemkot Dengan APPSI Kalsel

Di mata Afrizaldi, sosok Ichwan memang dinilai sebagai pejabat yang tegas dan konsisten dengan apa yang dilakukannya, apalagi saat menjadi pimpinan di Satpol PP Banjarmasin yang merupakan penegak perda.

Ichwan juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Ia ditunjuk oleh Walikota Ibnu Sina sebagai Plt Kasatpol PP Banjarmasin setelah pimpinan sebelumnya, Hermansyah memasuki purnatugas.

Hingga akhirnya, polemik baliho bando membuat Ichwan Noor Chalik dicopot, digantikan Gazi Ahmadi yang juga merangkap jabatan sebagai Plt Kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin serta Asisten I Pemerintah Setdakot Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.