Pandemi Covid-19, Tak Menyurutkan Bank Kalsel untuk Menyalurkan KUR Bagi UMKM

0

SEBAGAI salah satu bank kebanggaan daerah, Bank Kalsel terus berkomitmen dengan tidak menutup sementara akses bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meskipun adanya Pandemi Covid-19 di Banua.

HAL tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemasaran Bank Kalsel Cabang Utama Banjarmasin Taufik Rahmatullah, saat memberikan materi dalam seminar daring Berbisnis Ditengah Badai Pandemi Covid-19 “Efesien dan Kreatif Usahanya, UMKM Banua Menang!” yang digelar oleh Forum Wartawan Ekonomi (FWE) Kalsel via Aplikasi Zoom belum lama tadi.

Bahkan, pihaknya malah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya ditengah pandemi Covid-19 melalui bantuan KUR Bank Kalsel.

BACA : Ditengah Covid- 19, Peserta Seminar Daring FWE Dapatkan Ilmu Bermanfaat

“Memang harus kita akui banyak sekali pelaku UMKM yang terkena imbas negatif dari adanya pandemi Covid-19. Namun ada pula tentunya UMKM yang bisa bertahan atau malah sukses mengembangkan usahanya. Nah mereka inilah yang coba ingin kita bantu melalui KUR Bank Kalsel,” tegasnya.

Melalui KUR Bank Kalsel UMKM bisa mendapatkan tambahan modal usaha dengan dua jenis pembiayaan. Pertama untuk KUR Mikro UMKM bisa mendapatkan tambahan modal usaha hingga Rp 50 Juta dengan jangka waktu 3 tahun. Sedangkan untuk KUR Kecil UMKM bisa mendapatkan tambahan modal usaha hingga Rp500 Juta dengan jangka waktu 5 tahun. Ada pun bungannya sendiri cukup kompetitif, yaitu sebesar 6 persen pertahunnya.

Ada pun untuk syarat pengajuannya yang utama adalah minimal usaha sudah berjalan 6 bulan dan tidak menikmati pembiayaan dari perbankan lain kecuali pembiayaan konsumtif. Kemudian minimal memiliki legalitas Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan memiliki agunan berupa segel, sertifikat atau BPKB.

“Kalau pinjamannya hingga diangka Rp200 – Rp250 Juta harus dilengkapi dengan surat izin usaha dari desa atau kelurahan hingga Surat Keterangan Tempat Usaha dari atau instansi. Sedangkan untuk pinjaman Rp250 – Rp500 Juta harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), TDP (Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU),” katanya.

BACA JUGA: Bertahan Ditengah Pandemi Covid-19, Ini Saran Dari Bank Kalsel Untuk UMKM

Ada pun sektor usaha yang dibayai oleh KUR Bank Kalsel sendiri dapat dilakukan diseluruh sektor usaha, mulai dari sektor pertanian, perikanan, pertambangan dan galian, industri pengolahan, listrik-gas-air, kontruksi, perdagangan, penyediaan akomodasi & penyediaan makanan, transportasi-pergudangan, real estate-usaha sewa hingga jasa-jasa lainnya.

“Bahkan khusus untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan pembayaran angsuran kredit dapat disesuaikan dengan siklus usaha. Semisal per 3 bulan, 6 bulan atau pembayaran sekaligus atau lunas saat sudah panen,” tambahnya.

Untuk tahun 2020 sendiri Bank Kalsel menyediakan KUR Mikro sebanyak Rp 75 Miliar yang terdiri dari Konvensional sebanyak Rp 50 Miliar dan Syariah sebanyak Rp 25 Miliar. Lalu untuk KUR Kecil alokasinya mencapai Rp 425 Miliar yang terdiri dari Konvensional Rp 350 Miliar dan Syariah Rp 75 Miliar.

“Hingga Juni 2020 ini realisasi KUR Bank Kalsel masih mencapai 30 persen dari yang ditargetkan. Memang harus diakui Pandemi Covid-19 menyebabkan KUR kurang terserap, namun kami tetap optimis target realisasi dapat terpenuhi hingga akhir tahun 2020 mendatang,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.