Dipolisikan, Ichwan Ancam Balik Ungkap Kasus Pajak, Walikota Ibnu Sina Siap Pasang Badan

2

DIADUKAN karena dituding melakukan pengrusakan terhadap baliho bando milik pengusaha advertising ke Polda Kalimantan Selatan, Ichwan Noor Chalik justru tengah menyiapkan serangan balik terhadap para pengusaha advertising yang mempolisikan dirinya.

MESKI telah dicopot sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik tetap dilaporkan sebagai terlapor secara personal.

Ini karena, Ichwan yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin telah memerintahkan personel gabungan Satpol PP dan Dishub Banjarmasin melakukan pencopotan hampir seluruh baliho bando yang ada di ruas jalan protokol itu pada Jumat (19/6/2020).

Bahkan, Ichwan dilaporkan atas tindakannya merusak properti yang masih milik para pengusaha advertising, terutama yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan. Hingga Senin (22/6/2020), bekas bongkaran panel, rangka serta tiang baliho bando pun masih berserakan di ruas Jalan Achmad Yani dari Km 2 hingga Km 6, Banjarmasin.

BACA : Dianggap Rusak Baliho Bando, Ichwan Noor Chalik Diadukan Ke Polda Kalsel

Ichwan pun dilaporkan dengan tuduhan melakukan pengrusakan barang atau penghilangan milik orang lain, yang dilakukan secara sengaja, sesuai pasal 406 KUHP.

Pasca resmi dilaporkan ke Polda Kalsel, awak media berhasil menghubungi Ichwan via pesan singkat Whatsapp (WA), Senin (22/6/2020) malam.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini pun menanggapi laporan tersebut dengan santai. “Ya tidak apa-apa, itu hak mereka,” kata Ichwan.

Ichwan menceritakan bahwa para pengusaha advertising ini sebelumnya sudah pernah menggugat masalah bangunan reklame ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada tahun 2019 silam.

BACA JUGA : Dicopot Walikota Ibnu Sina Dari Plt Kasatpol PP, Ichwan : Jabatan Dua SKPD Itu Melelahkan!

Kemudian, hasilnya gugatan pihak pengusaha advertising ini kalah di PTUN karena ada syarat yang kurang lengkap. “Silakan mereka mau ngomong apa, dan mereka sudah menggugat ke PTUN kemudian mereka kalah, jadi proses hukum sudah benar,” ucap Ichwan.

Lebih jauh, mantan Kepala Dinas Tata Kota Kota Banjarmasin ini menyebut, apa yang menjadi bukti laporan kepadanya adalah perusakan reklame. Menurut Ichwan, penertiban yang dilakukan pada Jumat (19/6/2020) dini hari lalu dengan pengrusakan versi pihak pengusaha itu, tentu jauh berbeda.

“Apalagi penertiban (baliho bando) itu dilindungi oleh undang-undang, sedangkan pengrusakan itu dilakukan oleh satu atau beberapa orang secara melawan hukum. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan pengrusakan,” jelas Ichwan.

BACA JUGA : Hampir Seluruh Baliho Bando Dirobohkan, Walikota Ibnu Sina Tak Bisa Tegur Plt Kepala Satpol PP?

Ichwan bahkan balik mengancam akan membongkar informasi masa lalu, di mana salah satu pengusaha advertising itu dulu pernah memalsukan setoran pajak reklame. Kendati demikian, Ichwan belum berencana akan melaporkan balik karena menunggu perkembangan dari kasus pelaporan terhadap dirinya di Polda Kalsel.

Sementara itu, Walikota Ibnu Sina menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin siap pasang badan apabila Ichwan dilaporkan. Pernyataan tersebut disampaikan sebelum mengetahui laporan resmi dari pihak Advertising kepada Ichwan Noor Chalik.

“Saya belum tahu kalau mau dilaporkan, tapi saya minta kalau bisa jangan menggugat gugatlah. Lihat ke depannya aja,” kata Ibnu Sina di Balai Kota Banjarmasin beberapa jam sebelum pihak APPSI Kalsel resmi membuat laporan ke Polda Kalsel, Senin (22/6/2020).

Orang nomor satu di Balai Kota ini menegaskan, siap memberi perlindungan hukum kepada Ichwan Noor Chalik yang saat ini berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Dia (Ichwan) punya hak selaku ASN, bagian hukum kita pasti akan mendampingi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi
2 Komentar
  1. Ihsan muttaqin berkata

    Saya sangat sepakat baliho d sepanjang jalan protokol d tertibkan…
    Jangan kendor pa….
    Klo protes jangan kasih izin lagi mereka

  2. yayan berkata

    kalau ada info dari Ikhwan noor khalik bahwa salah satu pengusaha advertising pernah melakukan pemalsuan setoran pajak reklame maka seyogianya pihak aparat penegak hukum bisa memproses kejahatan pemalsuan tersebut tanpa harus menunggu laporan, karena delik ini bukan delik aduan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.