Dicopot Walikota Ibnu Sina dari Plt Kasatpol PP, Ichwan : Jabatan Dua SKPD Itu Melelahkan!

0

MERASA perintahnya tak diindahkan, akhirnya Walikota Ibnu Sina mencopot jabatan Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin yang selama ini dipegang Ichwan Noor Chalik.

PENCOPOTAN ini ditengarai akibat insiden pencopotan papan baliho bando di sepanjang Jalan Achmad Yani sejak Jumat (19/6/2020) dini hari hingga siang hari.

Posisi Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin pun kini dipercayakan kepada Asisten I Pemerintahan dan Sosial Setdakot Banjarmasin, Gazi Ahmadi, terhitung per Senin (22/6/2020) lusa.

Selama ini, Ichwan merangkap dua jabatan. Jabatan definitifnya adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin. Namun, begitu Hermansyah memasuki masa pensiun, akhirnya Ichwan ditarik kembali menduduk posisi ‘sang komandan’ aparat berseragam ‘khaki tua kehijau-hijauan’ itu.

BACA : Hampir Seluruh Baliho Bando Dirobohkan, Walikota Ibnu Sina Tak Bisa Tegur Plt Kepala Satpol PP?

Kepada jejakrekam.com, Sabtu (20/6/2020), Ichwan menyebut dirinya sudah tak muda lagi, belum lagi per 1 Desember 2020 mendatang rencananya pejabat senior ini bakal memasuki masa pensiun.

Ichwan mengaku sudah saatnya dirinya lepas dari dua jabatan. Menurut dia, dua tugas harus diembannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Plt Kasatpol PP Banjarmasin.

“Saya ini sudah tidak muda lagi, akhir tahun nanti sudah memasuki masa pensiun. Apalagi menjabat di dua SKPD itu cukup melelahkan, sudah cukup bagi saya untuk mengakhirinya,” ucap pejabat senior yang mulai mengabdi era Walikota Sofyan Arpan hingga Ibnu Sina ini.

Ichwan menyebut, soal pencopotan jabatannya sebagai Plt Kasatpol PP Banjarmasin itu juga sudah disampaikan langsung oleh Walikota Ibnu Sina.

BACA JUGA : Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Buktikan Ancaman Copot Kembali Baliho Bando A Yani

Walau sebelumnya Ibnu juga sempat menyinggung soal penggantian kepala pelaksana tugas di lima SKPD Kota Banjarmasin yang saat ini memiliki kekosongan pemimpin, termasuk Satpol PP dan Damkar.

Namun Ibnu menyebut rencana penggantian sejumlah Plt Kepala SKPD tersebut sudah lama, bahkan sebelum kejadian polemik Pemkot Banjarmasin dengan pihak pengusaha advertising yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Perikalan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan.

Namun, Ichwan tidak dicopot jabatan definitifnya sebagai Kepala Dishub Banjarmasin. Namun, menurut Ichwan, di Dishub Banjarmasin masih menjadi bagian dari bidang periklanan jalan. Hanya saja, Ichwan mengaku tak lagi memiliki wewenang untuk mengambil tindakan.

BACA JUGA : Plt Kasatpol PP Tolak Damai, Ichwan Noor Chalik : Kalau Baliho Dipasang, Kami Cabut!

Mantan Kepala Dinas Tata Kota Banjarmasin ini mengaku menerima dan tidak keberatan soal pencopotan jabatannya sebagai Plt Kasatpol PP. Menurut Ichwan, yang penting dirinya sudah menjalankan tugas dan menegakan aturan peraturan daerah (perda) sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pun bersiap diri untuk menghadapi ancaman gugatan secara hukum yang dilayangkan APPSI Kalsel, menyusul perobohan hampir seluruh baliho bando yang ada di sepanjang Jalan Achmad Yani, Banjarmasin.

BACA JUGA : Sepakat Pindah Lokasi dan Diubah Jadi JPO, Baliho Bando A Yani Dipasang Kembali

Dalam video yang beredar di media sosial, aparat gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin pada Jumat (19/6/2020), tampak menggotong panel baliho bando yang telah dipotong di Jalan Achmad Yani.

Bahkan, panel baliho itu pun ditaruh di troatoar hingga bahu jalan, hanya menyisakan tiang-tiang besi yang berada di median jalan dan bahu jalan.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.