Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Buktikan Ancaman Copot Kembali Baliho Bando A Yani

0

ANCAMAN Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik untuk mencopot kembali dinding baliho bando yang membentang di  Jalan Achmad Yani, dibuktikannya.

PULUHAN personel Satpol PP Kota Banjarmasin diturunkan untuk melepas kembali papan iklan yang dipasang di balindo bando, Jumat (19/6/2020) dini hari, meski ada kesepakatan antara Walikota Ibnu Sina dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.

Pelepasan dinding baliho bando ini pun mendapat pengawalan dari aparat Satlantas dan Dishub Kota Banjarmasin, ketika suasana arus lalu lintas relatif sepi waktu dini hari.

Padahal, kesepakatan kedua belah itu menyangkut rencana pemindahan lokasi bando yang sebelumnya berada membentang di atas jalan raya, digeser ke bibir jalan serta diubah menjadi jembatan penyeberangan orang (JPO).

BACA : Plt Kasatpol PP Tolak Damai, Ichwan Noor Chalik : Kalau Baliho Dipasang, Kami Cabut!

Sebelum kesepakatan itu terwujud, Satpol PP Banjarmasin lebih dulu menertibkan kembali. Sedangkan, pihak pengusaha advertising sebelumnya meminta agar tetap dipertahankan, hingga konsep baru diserahkan ke pengampu kota.

Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik memprotes kesepakatan yang dianggap telah melanggar peraturan baik Peraturan Menteri PUPR, Perda Banjarmasin serta Peraturan Walikota Banjarmasin.

Ancaman Ichwan ternyata dibuktikannya. Karena batas waktu sepekan sudah berlalu, Ichwan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin pun memerintahkan anak buahnya menurunkan papan iklan baliho bando.

BACA JUGA : Sepakat Pindah Lokasi dan Diubah Jadi JPO, Baliho Bando A Yani Dipasang Kembali

Apalagi, rencana pelepasan materi oleh pihak perusahaan iklan ternyata tak terealisasi, sesuai kesepakatan dengan Pemkot Banjarmasin tercapai.

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Jumat (19/6/2020) pagi, Ichwan memilih untuk bungkam dan tak ingin berkomentar atas penertiban beberapa jam yang lalu itu.

Sementara itu, Ketua APPSI Kalsel Winardi Sethiono langsung bereaksi dengan mendatangi Balai Kota Banjarmasin untuk bertemu Walikota Ibnu Sina, Jumat (19/6/2020) pagi.

BACA JUGA : Tanggapi Ancaman Ichwan Noor Chalik, Walikota Ibnu Sina : Satpol PP Itu Pasti Ikut Kami!

Namun, sekali lagi Win-sapaan akbarnya juga memilih hemat berbicara. Ia menegaskan tujuan kedatangannya itu untuk bertemu Walikota Ibnu Sina guna menagih janji kesepakatan sebelumnya. “Kita menagih janji Walikota Banjarmasin,” kata Win.

Perlu diketahui, baliho bando milik pengusaha advertising ini dianggap melanggar Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) tentang aturan larangan memasang iklan yang membentang di atas jalan raya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.