Hampir Seluruh Baliho Bando Dirobohkan, Walikota Ibnu Sina Tak Bisa Tegur Plt Kepala Satpol PP?

1

WALIKOTA Ibnu Sina dengan Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, lagi-lagi menyajikan drama berbeda pendapat. Kesepakatan damai pun seakan tak jadi acuan bagi aparat penegak peraturan daerah (perda).

PANTAUAN jejakrekam.com, Jumat (19/6/2020), hampir seluruh baliho bando yang ada di sepanjang Jalan Achmad Yani telah dirobohkan. Bahkan, besi-besi penyangga pun betebaran di trotoar dan bahu jalan protokol Banjarmasin.

Pasca pelepasan papan bando di kawasan Jalan Ahmad Yani oleh petugas Satpol PP Kota Banjarmasin yang diturunkan Ichwan Noor Chalik. Walikota Ibnu Sina akhirnya angkat bicara saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (19/6/2020) sore.

Ibnu Sina menyebut, sebenarnya sebelum Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan eksekusi pelepasan tersebut. Dirinya sudah mencoba menghubungi Plt Kepala Ichwan Noor Chalik untuk menahan anak buahnya terlebih dahulu. Sayangnya, Ibnu mengungkapkan handphone Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini tidak aktif.

BACA : Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Buktikan Ancaman Copot Kembali Baliho Bando A Yani

“Memang kami mencoba berkoordinasi dengan Satpol PP, tapi HP nya tidak aktif. Sehingga kemudian dia (Ichwan) mengambil tindakan seperti itu,” jelasnya.

Ibnu menyayangkan tindakan penertiban tersebut dilakukan. Padahal, menurut dia, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkot Banjarmasin dengan pihak pengusaha advertising tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel tersebut.

Namun apa boleh dikata, toh ‘nasi sudah menjadi bubur’, tindakan penertiban sudah dilakukan, protes dari pihak pengusaha pun sudah dilayangkan.

BACA JUGA : Plt Kasatpol PP Tolak Damai, Ichwan Noor Chalik : Kalau Baliho Dipasang, Kami Cabut!

“Harusnya tidak ada saling bersikeras begitu. Kalau kami pemkot ini kan menjalankan aturan saja, kebijakan memang sepenuhnya bisa diambil. Tetapi harus ada komunikasi,” ujar Ibnu Sina.

Saat ditanya berkali-kali oleh wartawan apakah ada teguran atau sanksi yang dijatuhkan kepada Plt Kasatpol PP Banjarmasin? Ibnu Sina berdalih belum bisa memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.

Ibnu mengakui pihak APPSI Kalsel sudah menyatakan sikap tak terima atas tindakan yang dilakukan aparat Satpol PP Banjarmasin pada Jumat (19/6/2020) dini hari. Ia juga menyatakan siap apabila pihak pengusaha itu melakukan gugatan secara hukum.

BACA JUGA : Sepakat Pindah Lokasi dan Diubah Jadi JPO, Baliho Bando A Yani Dipasang Kembali

“Kalau mereka ingin memprotes bahkan sampai menggugat, itu hak mereka. Tapi saya berharap kalau bisa jangan ada gugatan. Kita tata sama-sama,” terangnya.

Ibnu Sina meminta kepada pihak advertising untuk segera memproses izin perubahan bando yang membentang di median jalan raya menjadi reklame satu tiang yang berada di bibir jalan sesuai kesepakatan rapat beberapa hari lalu.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Masrul berkata

    Harusnya tidak perlu dirobohkan jalin komunikasi yg baik, itukan aset bersama dan potensi besar pendapatan daerah, jelas pemko Banjarmasin kehilangan lumayan potensi pajak reklame, di Banjarbaru ada masalah tersebut dan dapat diselesaikan dengan baik

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.