Gelar Sosialisasi Empat Pilar, Habib Zakaria juga Ingatkan Bahaya RUU HIP

0

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila atau HIP yang tengah digulirkan DPR-RI belakangan waktu terakhir memicu kontroversi di berbagai pihak. Anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan, Habib Zakaria Bahasyim, juga angkat suara soal munculnya regulasi ini.

PADA kegiatan Sosialisasi 4 Pilar yang digelar di Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Jum’at (19/6/2020) tadi, Habib Zakaria Bahasyim membeberkan beberapa pasal dalam RUU HIP yang menurutnya bermasalah.

Ambil contoh, pasal 7 ayat (2) RUU HIP, menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu Sosio-Nasionalisme,Sosio-Demokrasi,serta Ketuhanan yang Berkebudayaan. Lalu pada ayat (3), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

“Ini secara terselubung Ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama. Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Habib Zakaria
kepada ratusan peserta sosialisasi 4 pilar tersebut.

Tak cuma itu, pimpinan salah satu majelis di Kalsel ini juga menyoroti salah satu Pasal dalam RUU HIP, yang menyebutkan ciri dari manusia pancasila yaitu dalam Pasal 12 ayat (3) hurup (b) berbunyi: mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan lain sebagainya.

“Terlihat bagus memang pasal ini, karena mengakui persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia atau setiap individu rakyat Indonesia,” jelas Habib Zakaria.

BACA JUGA: Denny Indrayana Akui Nama Tiga Habib Diusulkan Jadi Pendampingnya

“Akan tetapi yang akan menjadi masalah adalah, dalam pasal tersebut menyebutkan persamaan hak untuk Jenis Kelamin, yang lebih parah lagi dalam pasal tersebut di tambah dengan kalimat dan lain sebagainya , ini akan menjadi pelemahan karena bisa di susupi oleh paham lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia. Yang disebutkan dalam isi Pancasila , terutama sila pertama dan kedua, yang menekankan adanya nilai agama dan adab,” lanjut dia.

Kata Habib Zakaria, pasal-pasal ini jelas melenceng dari nilai-nilai ideologi Pancasila yang sesuai dengan tuntunan agama. Serta menjadi asas dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait sila pertama Ketuhanan Yang Esa, Habib Zakaria menyatakan bahwa rujukannya sila pertama adalah kitab suci Al-Quran yang menyatakan karakter manusia hanya ada dua: laki-laki dan perempuan. Demikian juga, dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin.

“Karena jika ada pasangan sejenis yang minta dilegalkan, akan merusak tatanan yang ada. Ini tak terlepas soal perdebatan memilih pemimpin dengan dasar agama. Padahal memilih dengan dasar agama adalah tujuan penting untuk mempertegas identitas sebuah bangsa,” tegas Habib Zakaria

“Apabila RUU HIP ini disahkan menjadi undang – undang maka Kehidupan bermasyarakat jelas akan rusak,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.