Terima Surat Pengunduran Firdaus, KPU Banjarmasin Segera Konsultasi ke KPU Kalsel

0

SURAT pengunduran diri sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin Ahmad Firdaus yang menjadi pendamping, Anang ‘Bidik’ Misransyah telah diterima KPU Kota Banjarmasi per Selasa, 16 Juni 2020.

“YA, kami baru saja menerima surat pengunduran dan klarifikasi resmi dari yang bersangkutan. Untuk keputusan diterima atau tidaknya, belum bisa kami keluarkan. Sebab, masalah ini harus tetap dibawa ke rapat pleno KPU Banjarmasin,” ucap Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah kepada awak media, Selasa (16/6/2020).

Menurut dia, pasangan bakal calon perseorangan atau independen Anang Bidik-Ahmad Firdaus juga belum dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar secara resmi sebagai pasangan calon (paslon) ke KPU.

BACA : Mundur Dari Bursa Balon Wakil Walikota Banjarmasin, Ahmad Firdaus ‘Tinggalkan’ Anang Bidik

“Sebab, masa pendaftaran bagi paslon dari jalur independen itu diagendakan pada 4-6 September 2020 mendatang. Apalagi, saat ini, belum diverifikasi syarat dukungannya secara faktual,” kata Rahmiyati.

Karena mundur sebelum menjalani verifikasi faktual untuk meneliti secara administrasi dan faktual syarat dukungannya, Rahmiyati menegaskan masalah ini akan dikaji kembali.

“Kami akan segera berkonsultasi dengan KPU Kalsel. Jadi, untuk sekarang belum bisa berpendapat dulu,” cetus Rahmiyati.

Sementara itu, usai dilantik secara massal, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan di Banjarmasin sudah mulai bekerja terhitung efektif sejak Senin (15/6/2020).

BACA JUGA : KPU Banjarmasin Belum Umumkan Berita Acara Bakal Calon Independen

Ketua PPK Banjarmasin Utara, Iberahim mengatakan pihaknya menyesuaikan jadwal baru setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan akibat pandemi Covid-19.

“Kami tengah mempersiapkan untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Nah, kalau ada salah satu pasangan bakal calon jalur independen mundur, itu akan dikoordinasikan dengan KPU Kalsel dan KPU Banjarmasin,” kata Iberahim.

Ia menegaskan pihaknya sudah menyiapkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual bagi bakal paslon independen.

“Nah, kalau ada perubahan di bakal paslon independen untuk kelanjutan verifikasi faktual menjadi kewenangan dari KPU. Kami hanya menunggu instruksi selanjutnya,” ucap Ahim, sapaan akrabnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.