Polres HST Ringkus Lima Orang Budak Narkoba

0

BERBEKAL informasi dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang dikomandoi Iptu Lamres Manurung berhasil mengamankan lima orang yang diduga menjadi budak narkoba jenis sabu.

ADAPUN lima orang tersangka yang berhasil diamanankan tersebut adalah, AR, (38 ) Warga  Desa Hantakan, AS, (38 ) Warga Desa Batu Tunggal, TN,( 35) Warga Desa Bulayak, BS, (43 ) Warga  Desa Pajukungan, serta  FR, (55 ) Warga Desa Durian Gantang.

Selain membekuk lima orang tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 (dua) paket yang diduga sabudan dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram,  uang tunai sebesar Rp 450.000,dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO.

BACA : Simpan Sabu Di Rumah Kontrakan, Dua Sahabat Dibekuk Satres Narkoba Polres HST

Selain itu barang bukti lainnya adalah 1 (satu) buah handphone merk Nokia, 1 (satu) buah buku tulis merk SIDU yang ada catatan transaksi jual beli sabu-sabu, 10 (sepuluh) pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca warna bening bertuliskan THE ANGLE lengkap dengan tutupnya dan sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening serta, 1 (satu) buah korek api gas merk X2000

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap ke-5 tersangka pada Senin (15/6/2020) sekitar jam 11.00 Wita di  Desa Hantakan RT 001 RW  001 Kec. Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di dalam rumah tersangka orang tua AR. 

Selanjutnya kelima pemain sabu bersama barang buktinya diamankan polisi. Mereka diboyong ke Mapolres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Transaksi Sabu Di Halaman Masjid, Dua Pemuda Desa Diringkus Polres HST

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan  dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.