Kali Kelima, Pemkab Batola Raih WTP

0

PEMERINTAH Kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalsel atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (16/06/2020).

DENGAN raihan ini maka Batola telah lima tahun berturut-turut mampu menorehkan prestasi membanggakan ini. LHP LKPD yang mendapat penilaian BPK terdiri atas Laporan Keuangan Tahun 2019, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Penyerahan LHP LKPD TA 2019 suasananya agak berbeda. Jika tahun-tahun sebelumnya penyerahannya dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru, namun sehubungan pandemi covid-19 maka penyerahan dilaksanakan secara virtual melalui video conferece (vidcon).

Layaknya acara serimonial, penyerahan LHP LKPD melalui vidcon kali ini juga diawali pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta penyerahan LHP LKPD atas 13 kabupaten/kota se-Kalsel.

Prosesi penandatanganan BAST dan Penyerahan LHP LKPD yang dilaksanakan secara terpisah itu diawali Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Tornanda Syaifullah menunjukan LHP LKPD kepada daerah yang dipilih.

Setelah BAST ditandatanganan Kalan, penandatangan dilanjutkan Ketua DPRD serta bupati/walikota daerah yang dipilih. Prosesi penandatangan BAST daerah se-Kalsel ini diawali Kota Banjarmasin dan diakhiri Kabupaten Balangan.

BACA JUGA : Enam Kali WTP, BPK Perintahkan Pemprov Kalsel Tagih Dana Reklamasi Tambang

Bagi Kabupaten Batola penandatangan dilakukan Bupati Hj Noormiliyani AS dan Ketua DPRD Saleh disaksikan Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Tornanda Syaifullah melalui sambungan video. Predikat opini WTP juga diraih 12 kabupaten/kota lainnya di Kalsel. Tornanda menyampaikan penilaian opini dilakukan secara profesional berdasarkan standar operasional yang berlaku dalam pemeriksaan keuangan.

“Pertimbangan BPK dalam memberikan opini yaitu kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,”terangnya.

Tornanda mendambahkan, pemeriksaan yang dilaksanakan telah sesuai UUD Nomor 15/2004 dan UU Nomor 15/2016.
Ia berharap melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi dalam memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko, dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pungkas Tornanda.(Jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny Muslim

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.