PKPU Telah Terbit, Tahapan Pilkada Tertunda Dimulai pada 18 Juni 2020

0

DASAR petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 telah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lewat Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

DALAM PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini mengatur soal tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupti dan Walikota-Walikota tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020.

Belied yang dikeluarkan penyelenggara pemilu ini juga mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, akan diundur menjadi 24 Juni 2020.

Selain itu, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, yang awalnya dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020 kini menjadi 18 Juni 2020. 

BACA : Pilkada Dengan Protokol Kesehatan, KPU Kalsel Perlu Tambahan Rp 60 Miliar

Sebelumnya, dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Humas KPU RI tersebut, tertulis KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun Peraturan  (PKPU) tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang tahapan, program dan jadwal serta melakukan realokasi anggaran.
Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai alat pelindung diri (APD). 

Sehingga, KPU telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan PKPU tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Komisioner KPU Kalsel Siswandi Reyaan menyambut terbinya PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

“Semoga proses demokrasi di tengah pandemi Covid-19 bisa berjalan, dan semua pihak taat serta patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga proses suksesi bisa berjalan aman, damai dan sehat,” tulis Siswandi dalam akun facebooknya.

Sementara itu, Ketua KPU Hulu Sungai Selatan Nida Guslaili Rahmadina meminta dukungan dan arahan dari KPU Kalsel untuk penyelenggara pilkada di tengah pandemi Covid-19.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.