Pejabat Kemenag : Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Bebas Covid-19

0

KETUA Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, Dr H Nifasri mengungkapkan terbitnya SE Menag Fachrul Razi itu untuk memenuhi hasrat masyarakat yang sudah rindu untuk beribadah di rumah ibadah.

“MAKANYA, kami ingin agar rumah ibadah menjadi contoh dalam mencegah penularan Covid. Makanya, SE ini jadi panduan bersama, agar tidak menyulitkan untuk dilaksanakan di lapangan,” kata Nifasri dalam dialog virtual gelaran Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin soal new normal dan SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, Rabu (10/6/2020).

Ia menegaskan bagi daerah zona hijau, memang boleh melaksanakan ibadah berjamaah. Namun, jika ditemukan ada yang terkena Covid-19 di rumah ibadah, maka tidak diperkenankan lagi ada kegiatan peribadahan.

BACA : Banjarmasin Belum Bebas Covid-19, Masjid Raya Sabilal Muhtadin Urung Gelar Shalat Jumat

“Makanya, tempat ibadah harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19, yang dikeluarkan secara berjenjang. Mulai dari kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah hingga gugus tugas.  Sangat bergantung dari cakupan rumah ibadah tersebut, bila tempat ibadah tersebut cakupannya sangat luas, memerlukan surat keterangan dari pemerintah RI atau Gugus Tugas Covid-19 Pusat. Bila tidak patuh dengan SE ini, maka surat tersebut akan dicabut,” tegas Nifasri.

BACA JUGA : Sudah Boleh Shalat Jumat, Walikota Ibnu Sina : Majelis Taklim Belum Bisa Diizinkan

Ia menegaskan setiap tempat ibadah, harus ada petugas yang cukup untuk menjaga di setiap pintu. Mereka harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh, bila suhu tubuh jamaah lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka dipersilakan pulang dan beribadah di rumah saja.

“Pembatasan jarak juga harus dilakukan. Di lantai diberikan tanda untuk memudahkan pengaturan. Dilakukan pengaturan sesuai dengan jumlah pengguna rumah ibadah. Mempersingkat waktu penyelenggaraan ibadah. Kalau sudah selesai segera pulang, jangan berkumpul-kumpul yang tidak perlu untuk meminimalkan penularan. Terus melakukan imbauan tentang protokol kesehatan,” papar pejabat Kemenag RI ini.

BACA JUGA : Membludak, Jamaah Shalat Jumat di Masjid Noor Banjarmasin Meluber ke Jalan Raya

Khusus anak-anak dan orang lanjut usia, Nafsari menegaskan dilarang ke tempat ibadah. Begitu pula, yang sakit bawaan, sebaiknya jangan ke tempat ibadah dulu.

“Begitu pula, rumah ibadah yang menyelenggarakan fungsi sosial seperti pernikahan, harus memastikan bahwa semua yang hadir negatif dari Covid-19. Jumlah peserta dibatasi, paling banyak 20 persen dari kapasitas tempat tersedia, atau maksimal 30 orang. Proses kegiatannya sesingkat mungkin, kalau perlu yang pokoknya saja, setelah itu selesai,” tegas Nifasri.

Ia menegaskan SE Menag ini bisa menjadi pedoman bagi seluruh rumah ibadah di Indonesia. Sedangkan yang belum diatur dalam SE, diatur lebih lanjut oleh majelis agama masing-masing.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.