Perintah Pusat, Muscab Peradi Banjarmasin Tetap Digelar Paling Lambat 31 Juli 2020

0

MUSYAWARAH Cabang (Muscab) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin harus segera digelar paling lambat pada 31 Juni 2020 mendatang.

PENEGASAN ini berdasar dari surat keputusan dari DPN Peradi Pusat yang diterima anggota senior DPC Peradi Banjarmasin Dr Marudut Tampubolon.

“Muscab Peradi Banjarmasin harus dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan sampai tenggak waktu 31 Juli 2020, tentu ada konsekuensinya. Ini mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi,” ucap Marudut Tampubolon kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (11/6/2020).

Kondisi di Banjarmasin memang sedang new normal, beber Marudut, sehingga tidak masalah forum rapat keputusan tinggi organisasi para pendekar hukum itu.

BACA : Ditunda Berulang Kali, Muscab Peradi Banjarmasin Diagendakan pada September Nanti

Hanya saja, kata dia, mekanisme pelaksanaan Muscab Peradi Banjarmasin bisa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar sesuai protokol kesehatan.

“Jadi kami berharap segera dilaksanakan sebelum tanggal 31 Juli 2020. Ini perintah, perintah yang sudah terlambat dilaksanakan, harusnya sudah tiga tahun yang lalu dilaksanakan,” papar Marudut.

Anggota Peradi Banjarmasin, Zainal Abidin didampingi Syahrifani dan Misruhani mengungkapkan pihaknya telah mengantongi surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang memerintahkan DPC Peradi Banjarmasin segera melaksanakan muscab.

“Peradi Banjarmasin juga harus memberikan laporan terkait hasil pelaksanaan muscab tersebut selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2020,” ucap Zainal Abidin.

Ia menjelaskan berdasarkan SK Nomor 032/PERADI/DPN/IV/2020 tersebut, maka DPC Peradi Banjarmasin harus melaksanakan muscab tidak harus menunda karena pandemi Covid-19 maupun menunggu musyawarah nasional (munas),” katanya.

BACA JUGA : Tuding Langgar UU Advokat, Peradi Protes Penyumpahan Advokat di Luar Organisasinya

Ia menyesalkan sikap pengurus DPC Peradi Banjarmasin yang terkesan tidak transparan,. Sebab, beber dia, pengurus cabang berdasar SK Peradi Pusat telah berakhir 2017 dan diperpanjang beberapa kali, namun para anggota tidak ada diberitahukan soal itu.

Sebelumnya, pada Rabu (10/6/2020) Sekretaris DPC Peradi Banjarmasin Dr Diankorona Riadi dan Ketua Panitia Muscab II DPC Peradi Banjarmasin, H Rasyid Rahman mengatakan, penundaan muscab ini karena menunggu munas dulu dan meredanya pandemi Covid-19.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.