Sikapi Aduan APPSI Kalsel, Ombudsman Kaji Soal Maladministrasi Penertiban Baliho Bando

0

LAPORAN Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan diterima Ombudsman Perwakilan Kalsel terkait sengkarut keberadaan media reklame atau baliho bando melintas di atas jalan raya.

KEPALA Ombudsman Perwakilan Kalimanan Selatan Noorhalis Majid mengakui telah menerima dua laporan yang diajukan  APPSI Kalsel dimotori pengusaha reklame, Winardi Sethiono atas kebijakan Pemkot Banjarmasin menertibkan baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani.

Kepada jejakrekam.com, Senin (8/6/2020) malam, Noorhalis Majid mengungkapkan pengaduan dari APPSI Kalsel itu diterima pada Jumat (5/6/2020) lalu, dan usai pencopotan dan penyegelan baliho bando di Jalan A Yani oleh Satpol PP Banjarmasin pada Senin (8/6/2020).

“Kami menerima empat substansi laporan yang dilayangkan pengelola jasa layanan reklame tersebut kepada Pemkot Banjarmasin,” ucap Noorhalis Majid.

BACA : Siapkan Lokasi Pengganti Baliho Bando, Walikota Ibnu Sina Tak Takut Diadukan

Mantan Ketua LK3 Banjarmasin ini mengatakan empat laporan itu terkait regulasi yang dipakai Pemkot Banjarmasin untuk menertibkan, permohonan izin yang ditolak, soal pajak dan pengenaan denda pajak. Termasuk, tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin, yang dianggap tebang pilih.

“Baliho bando ditertibkan karena dianggap tidak berizin, tapi saat mengurus izin justru tidak dilayani pemerintah kota. Akhirnya, mereka tidak bisa bayar pajak dan ujungnya ditertibkan,” ujar Majid.

BACA JUGA : Taksir Kerugian Capai Rp 3 Miliar, APPSI Kalsel Tuding Walikota Tebang Pilih

Mantan Ketua KPU Banjarmasin ini menegaskan sepatutnya pemerintah kota memberi alasan dan mencarikan solusi terhadap izin reklame di jalan raya yang tak diperpanjang tersebut.

“Jangan sampai justru membuat orang bingung, ketika hendak meminta izin justru tidak diberikan pemerintah kota,” ucap Majid.

Ia mengungkapkan Ombudsman sendiri sebenarnya sudah melayangkan surat pada Jumat (5/6/2020) lalu kepada Pemkot Banjarmasin untuk menunda penertiban baliho bando di Jalan Achmad Yani dan beberapa jalan lainnya. Namun, surat itu tak digubris, hingga puluhan personel Satpol PP diterjunkan mencopot satu per satu materi baliho bando.

BACA JUGA : Tak Terima Baliho Disegel, ASPPI Adukan Walikota Banjarmasin Ke Ombudsman Dan Polda Kalsel

Menurut Majid, Ombudsman juga meminta Pemkot Banjarmasin untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui pendekatan humanis. Dengan begitu, pihak pengusaha advertising bisa melakukan pembongkaran sendiri, tanpa merusak aset yang dimiliknya.

“Perusahaan periklanan juga memiliki waktu untuk menjelaskan kepada klien mereka yang sudah memanfaatkan jasa reklame. Sayang, surat Ombudsman yang berisi saran tidak diperhatikan Pemkot Banjarmasin,” tutur Majid.

BACA JUGA : Mau Setor Pajak Reklame, Pengusaha Advertising Merasa Dipingpong

Ia menegaskan langkah yang akan diambil Ombudsman sebagai lembaga aduan masyarakat yakni mengkaji dan menindaklanjuti laporan dari APPSI Kalsel guna memastikan apakah terdapat maladministrasi atau tidak.

Lantas apakah alasan Pemkot Banjarmasin dalam menertibkan baliho bando itu berdasar Perda Nomor 16 Tahun 2014 dan tak ada perpanjangan izin sejak tahun 2018 bisa dibenarkan?

Majid mengatakan, benar atau tidaknya langkah tersebut tergantung pada proses dan tahapan yang dilakukan oleh Pemkot Banjarmasin. Dalam kajian Ombudsman, akan digali apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

“Pemkot Banjarmasin punya prosedur tetap (protap) dalam penertiban reklame, apakah itu sudah dilaksanakan? Hal-hal seperti itu yang nanti akan dikaji oleh Ombudsman,” pungkas Ombudsman.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.