Songsong New Normal, KPU Susun Sistem Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

0

KPU RI mengeluarkan surat edaran No 19 tahun 2020 tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru di lingkungan KPU di tengah wabah virus Corona yang belum mereda.

KOMISIONER KPU Kalsel Edy Ariansyah menjelaskan, KPU menerapkan sistem kerja yang mendukung produktivitas, memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. Tujuannya tetap memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko covid-19.

“Sistem kerja ini bisa berlangsung masing-masing kantor (KPU) dengan menjalankan protokol kesehatan, juga bisa di masing-masing tempat tinggal bagi pegawai yang daerahnya memberlakukan PSBB,” kata Edy. Ariansyah kepada jejakrekam.com, Jumat (5/6/2020).

BACA : Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Terlalu Banyak Risiko yang Harus Dihadapi

Dia menjelaskan, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota membentuk tim penanganan Covid-19 dengan dua tujuan, pertama penanganan keselamatan kerja di lingkungan KPU, dan kesehatan kerja.

“Tim kesehatan kerja bertugas memastikan seluruh pegawai di lingkungan KPU untuk melakukan self assesment,” jelas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini.

Alumnus Universitas Padjadjaran ini menyebut tim kesehatan kerja KPU akan memeriksa kondisi setiap tamu yang berkunjung ke kantor KPU untuk memastikan aman dari Covid-19.

Edy mengatakan tim akan melakukan pembersihan secara berkala di seluruh area tempat kerja, bukan hanya di dalam Kantor KPU namun juga di lingkungan kantor KPU. “Kita juga akan menyediakan fasilitas cuci tangan, dan juga insfrastruktur pencegahan Covid-19,”imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan sistem kerja setiap tahapan Pilkada? Edy menyebut saat ini KPU RI sedang melakukan formulasi rancangan PKPU penyelenggaraan PIlkada dalam kondisi bencana non alam.

Rancangan PKPU ini, lanjutnya, akan mengatur mekanisme kerja tahapan Pilkada yang tertunda hingga penetapan hasil Pilkada. Jika tidak ada aral melintang PKPU ini akan diundangkan paling lambat sebelum 15 Juni mendatang. “Saat ini memasuki fase uji publik rancangan PKPU terkait penyelenggaran pilkada dalam kondisi non alam,” ujar dia.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.