Dua Pemain Sabu di Barabai Diciduk Polisi

0

PERSONIL Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah meringkus dua warga Barabai inisial ZN (30) dan adik iparnya MN (24) lantaran menyimpan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di kediaman Jalan Mualimin, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, pada Rabu (3/6/2020) tadi.

DARI operasi pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi mendapat enam paket sabu dengan berat kotor 6,48 gram, tujuh bundel plastik kli, tabung plastik warna merah, serta uang tunai sebesar Rp. 2,9 juta.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M Husaini mengatakan kedua pelaku tersebut kini sudah digelandang ke Mapolres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA: Lakukan Undercover Buying, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu

“Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengonsumsi barang haram tersebut. Berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga,” kata Husaini mengutip pesan kapolres.

Sekadar diketahui, atas perbuatan mereka berdua, kini para pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.