PEMBERLAKUAN masa tanggap darurat pasca-PSBB sebelum menuju fase normal baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama aparat gabungan mengerahkan 279 personel yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
RATUSAN aparat ini disebar di 58 titik tempat keramaian di Kota Banjarmasin, seperti restoran, mall, pasar hingga rumah ibadah guna memastikan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan usai tidak diberlakukannya PSBB.
Komandan Kodim (Dandim) 1007/Banjarmasin, Kolonel Infanteri Anggara Sitompul mengatakan, setiap titik yang sudah ditentukan tersebut nantinya akan langsung didatangi oleh petugas yang bergerak secara mobile. Mereka ditugaskan melakukan sosialisasi dan memastikan kedisiplinan masyarakat.
Kendati dalam tanggap darurat pasca-PSBB tersebut tidak ada aturan payung hukum yang tegas, Kolonel Anggara menyatakan akan melakukan tindakan secara persuasif apabila masyarakat ditemukan masih tak patuh.
BACA : Warga Nekat Tak Pakai Masker, Kodim 1007/Banjarmasin Siapkan Sanksi Push-Up
Namun, jika masyarakat masih ngeyel, maka petugas akan melakukan tindakan yang lebih tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
“Seperti sanksi moral, bukan melakukan tindakan untuk menyiksa. Sanksi itu pun adalah opsi terakhir untuk menyadarkan masyarakat,” ujar Komando Tanggap Darurat Pasca-PSBB Banjarmasin ini kepada awak media, Kamis (4/6/2020).
Kegiatan tersebut, lanjut Anggara, ditargetkan selama satu minggu ke depan. Namun apabila masyarakat masih banyak yang belum patuh, maka pihaknya akan memperpanjang kegiatan itu hingga masyarakat terbiasa menjalankan protokol kesehatan.
BACA JUGA : Walikota Tunjuk Dandim Banjarmasin Pegang Komando Tanggap Darurat Pasca-PSBB
Senada itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menyatakan, tindakan yang lebih tegas tersebut bakal dilakukan apabila masyarakat sering ditemui melakukan pelanggaran dan orang yang sama.
Mantan Kapolres Balangan ini mengatakan tidak ada sanksi hukum seperti kurungan penjara atau denda seperti dalam undang-undang kekarantinaan saat pemberlakuan PSBB.
“Tidak ada kurungan penjara, sifatnya berupa imbauan dan kita ulang-ulang terus hingga mereka sadar dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Ibnu Sina menegaskan kegiatan tersebut merupakan langkah serius dari Pemkot Banjarmasin dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19) pada masa tanggap darurat pasca-PSBB.
BACA JUGA : Sanksi Denda dan Sosial Bisa Dimaksimalkan untuk Penegakan Aturan PSBB
“Ini memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa Pemkot bersama jajaran dan TNI-Polri itu serius dalam menangani pandemi demi menurunkan angka kasus saat ini,” tegas Ibnu.
Mantan anggota DPRD Kalsel ini menegaskan dirinya telah memberikan surat mandat kepada Dandim 1007/Banjarmasin Kol Inf Anggara Sitompul sebagai komando sartas penegakan disiplin masyarakat dibantu oleh Kapolresta Rachmat Hendrawan.(jejakrekam)