Pilkada Dengan Protokol Kesehatan, KPU Kalsel Perlu Tambahan Rp 60 Miliar

0

DIMASA Pandemi Covid-19, pemerintah bersama penyelenggara pemilu sudah bersepakat, Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tahun ini, tepatnya 9 Desember mendatang.

BERDASARKAN kalkulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, anggaran penyelenggaraan Pilkada membengkak dari perhitungan awal.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah menjelaskan, anggaran awal sebesar Rp 150 Miliar penyelenggaraan Pilkada dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak bisa membiayai pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan Covid-19.

BACA : Pilkada Dipastikan 9 Desember 2020, Habib Banua : Pilkada Peti Mati

“Selaras dengan hasil RDP beberapa waktu lalu, KPU, Bawaslu dan DKPP diminta untuk mengusulkan pengajuan anggaran secara rinci, yang akan dibahas pada rapat dengar pendapat pada besok Rabu, di Komisi III DPR RI,” jelas Edy kepada Jejakrekam, Selasa (2/6//2020).

Dia mengkalkulasikan, kekurangan anggaran untuk mengakomodir kebutuhan, berkisaran antara Rp 50 miliar hingga Rp 60 miliar.

Bukan tanpa alasan, Edy mengatakan kebutuhan anggaran sebesar itu untuk menambah tempat penghitungan suara (TPS) agar tidak terlalu banyak kerumunan pemilih dalam satu TPS, bertambahnya TPS praktis juga menambah anggaran, untuk honorarium petugas KPPS, pembentukan TPS dan biaya untuk pelindung diri.

Dia menyebut jajaran penyelenggara pemilu akan dirapid tes untuk memastikan negatif Covid-19, agar aman menjalankan tugas.

BACA JUGA: Info Grafis Dipastikan Hoax, KPU Kalsel Sebut PKPU Pilkada Belum Diundangkan

Edy menuturkan KPU akan memulai tahapan lanjutan pada 15 Juni mendatang, nah petugas PPK dan KPPS yang dinonaktifkan akan diverifikasi ulang sebelum bertugas kembali.

“Dorongan kekurangan (anggaran) itu skemanya didorong dukungan APBN bukan APBD, jadi melalui RDP besok KPU, pemerintah dan DPR RI membahas kekurangan anggaran,” ucap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini.

Edy mengakui, pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 akan lebih rumit dibandingkan pesta demokrasi sebelumnya, sebab ada protokol kesehatan yang harus dijalankan.

Dia menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu turunnya PKPU tentang mekanisme, dan prosedur pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara dan akan diujipublik kepada masyarakat tentang PKPU.

“Ada dua PKPU yang sedang diselesaikan, pertama perubahan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal, kemudian rancangan PKPU pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam kondisi bencana non alam,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.