Sakit Hati Ditagih Uang Sewa, Pria Pengangguran Bakar Rumah Kontrakan

0

JAJARAN Polsek Banjarmasin Timur meringkus seorang pria atas tuduhan pembakaran rumah. Pelaku, M Rizki alias Iki, yang merupakan penghuni rumah kontrakan yang dibakarnya. 

KAPOLSEK Banjarmasin Timur, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, motif dari aksi pelaku karena sakit hati ditagih uang sewa kontrakan yang menunggak satu bulan. “Pemilik kontrakan menagih uang sewa, lalu pelaku kesal dan mengaku sakit hati,” ujar Alfian didampingi Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur, Aiptu Partogi  Senin (01/6/2020). 

Peristiwa pembakaran rumah bedakan atau kontrakan di Jalan Manggis, Gang Nangka RT 18 dan 19 RW 2, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur itu, terjadi pada Jumat (29/5/2020). Sehari sebelum pembakaran, pemilik kontrakan, Rajimin mencabut aliran listrik dan ledeng di rumah yang disewa pelaku. 

BACA : Diduga Arus Pendek Listrik, 8 Rumah Terbakar Di Jalan Manggis

Rupanya, aksi pemilik kontrakan ini, membuat pelaku kesal dan sakit hati. Di hari kejadian, pelaku sengaja membuang puntung rokok yang masih menyala di kasur tempatnya menyewa. Kemudian pelaku mengunci pintu dan meninggalkan kontrakan tersebut. 

Sementara pelaku diamankan polisi tak lama berselang setelah kebakaran terjadi. Pelaku diringkus di rumah orang tuanya di kawasan Sungai Bilu. “Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil mengungkap penyebab kebakaran dan menangkap pelakunya,” kata kapolsek. 

Menurut pelaku, dia sudah sembilan bulan menempati rumah kontrakan itu. Setiap bulannya ia membayar Rp 450 Ribu. Diakuinya, beberapa bulan terakhir, dia membayar sewa dengan menyicil. Karena tidak punya penghasilan tetap. 

BACA JUGA: Minta Rokok, Remaja Di Banjarmasin Bacok Dua Warga Kuin Cerucuk

Namun, pembayaran bulanan yang terakhir, ia belum melunasi. “Cuma satu bulan saya menunggak. Terus ditagih kasar dan listrik sama air dimatikan. Makanya saya sakit hati,” kata pelaku. 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya kasus sisa terbakar di rumah kontrakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.